BPDPKS Sosialisasikan Penyaluran Dana SPPKS Tepat Sasaran

Kamis, 22 November 2018

PEKANBARU - Upaya Pemerintah dalam menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, memerlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018, dana yang dihimpun salah satunya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Kepala Divisi Pemungutan dan Iuran Produk Turunan BPDPKS, Koes Emi Puspita Dewi kepada wartawan, Kamis, (22/11) mengatakan, penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana SPPKS) bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit.

Yaitu untuk penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen dan pengolahan hasil, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan, alat transportasi, mesin pertanian, pembentukan infrastruktur, serta verifikasi dan penelusuran teknis.

"Dana SPPKS yang disalurkan kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan pekebun lainnya/koperasi, dilakukan berdasarkan prioritas, alokasi dan spesifikasi teknis SPPKS yang ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian," jelasnya.

Katanya lagi, prioritas, alokasi dan spesifikasi teknis Dana SPPKS hasil koordinasi dengan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan dituangkan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran.

"Focus Group Discussion dengan tema Penentuan Prioritas, Alokasi dan Spesifikasi Teknis Dana SPPKS Tahun 2019 dalam rangka Penyaluran Dana SPPKS yang tepat Sasaran yang hari ini dilaksanakan di Riau, adalah dalam rangka melakukan evaluasi serta menentukan prioritas, alokasi dan spesifikasi teknis Dana SPPKS tahun 2019, serta untuk mendapatkan informasi terkait skema, mekanisme serta sarana dan prasarana kelapa sawit yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah di Indonesia." tuturnya.

Acara yang terselenggara berkat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan beserta jajaran unit vertikal, dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ini menghadirkan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan pekebun lainnya/koperasi, serta Instansi terkait lainnya di Wilayah Sumatra/Provinsi Riau, yang merupakan salah satu sentra produksi kelapa sawit Indonesia. Turut hadir sebagai narasumber lainnya adalah dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Indonesia, Praktisi dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola PIR.

Dalam upaya Penyaluran Dana SPPKS yang tepat sasaran, BPDPKS tentunya membuka diri untuk dapat bekerjasama dengan Mitra Strategis lainnya dalam pencapaiannya.

Diharapkan dalam Forum Group Discussion ini dapat menghasilkan rumusan terkait potensi Riau dan permasalahannya dipandang dari sudut Sarana dan Prasarana, Prioritas atas kebutuhan Stakeholder, perkiraan alokasi dana atas prioritas kebutuhan, spesifikasi teknis sarana dan prasarana yang disalurkan, pemahaman dalam tatacara pengajuan proposal, proses pengadaan SPPKS atas hasil Rekomtek, serta alur pencairan dana SPPKS atas persetujuan hasil Rekomtek. lin