2,3 Juta Lahan Sawit Indonesia Bersertifikat ISPO

Jumat, 02 November 2018

NUSA DUA - Indonesia sebagai produsen Mnyak Kelapa Sawit dunia menghadapi berbagai tantangan dalam perjalanannya. Untuk meyakinkan dunia itu dibuatlah Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Berbicara di 14th Indonesia Palm Oil Confrence and 2018 Price Outlook di Nusa Dua, Bali, Komisi ISPO menyampaikan implementasinya sejak 2013.

Disebutkan Kepala Sekretariat Komisi ISPO, R Azis Hidayat bahwa sampai saat ini yang sudah 413 sertifikat yang dikeluarkan yang terdiri dari 407 perusahaan dan masing-masing 3 petani plasma dan swadaya.

Semua yang sudah memperoleh sertifikat ISPO itu meliputi 2.349.317 hektare lahan dengan total produksi Tandan Buah Segarnya 45.756.777 ton/tahun dan minyak sawitnya 10.204 706 ton/per tahun. Hal ini tentu masih jauh dari luasan total Indonesia yang mencapai 14 juta ha dan produksi CPO 40 juta ton.

413 yang memperoleh sertifikat tersebut hasil dari total 675 yang mendaftar hingga 30 Oktober 2018 ini. Rinciannya terdiri dari 663 perusahaan, 7 plasma dan 5 petani swadaya.

"Sampai sekarang 545 laporan audit yang sudah diterima Komisi ISPO. Yang terverifikasi 508 (94 persen dari 525), 413 tersertifikasi (81 persen dari 508), dan sisanya 55 ditunda (19 persen dari 508)

Komisi menyampaikan bahwa Sertifikat ISPO adalah untuk meyakinkan bahwa Perusahaan maupun Petani Perkebunan Kelapa Sawit harus memenuhi regulasi dan aturan pemerintah, mempromosikan praktek produksi berkelanjutan yang diminta oleh pasar internasional.

Tujuannya meningkatkan daya saing Minyak Kelapa Sawit Indonesia di pasar dunia serta mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi gas rumah kaca dan menjaga sumber daya alam dan lingkungan.

ISPO terdiri dari 7 prinsip, 52 kriteria, dan 141 indikator  yang didasarkan pada ketentuan beberapa kementrian. Diantaranya pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, agraria dan tata ruang serta perindustrian dan perdagangan.

Untuk perusahaan Tujuh kriteria yang harus dipenuhi adalah legalitas usaha perkebunan, manajemen, perlindungan hutan dan gambut, manajemen dan pengawasan lingkungan, tanggungjawab terhadap pekerja dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan bisnis Berkelanjutan. Jkk