GAPKI Usul Pajak Ekspor CPO Diturunkan

Selasa, 30 Oktober 2018

JAKARTA-Sejak bulan September Malaysia membebaskan pajak ekspor minyak sawitnya. Itu dilakukan karena terjadinya penurunan ekspor yang membuat Negeri Jiran ini menyisakan stok minyak sawit mentah hingga 2,5 juta ton.

Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono mengatakan, demi menggenjot kembali ekspor, Mukti meminta pemerintah menurunkan tarif pungutan ekspor CPO dari yang saat ini US$ 50 per ton menjadi US$ 30 per ton. Setidaknya itu sampai harga minyak sawit bisa kembali ke level US$ 700 per ton.

“Kita usulkan penurunan ini sifatnya sementara sampai harga sentuh US$ 700. Saat harga sampai di level itu, harga tandan buah segar (TBS) akan membaik dan pendapatan petani semakin oke. Itu yang kita harapkan,” tambahnya.

Mukti mengatakan, harga TBS yang normal bagi petani plasma yang bermitra dengan perusahaan saat ini masih di atas Rp1.200-1.500/kg, mengikuti penetapan harga di setiap provinsi dan tergantung umur tanaman.

“Yang jadi masalah adalah harga petani swadaya yang tidak bermitra, itu yang kena permainan tengkulak bermacam-macam. Di Bengkulu, harganya jatuh ke Rp600-800/kg, itu permainan tengkulak,” katanya.

Secara kumulatif, Mukti memperkirakan volume ekspor produk sawit RI pada akhir tahun ini akan turun tipis menjadi sekitar 30 juta ton, dari tahun lalu yang mencapai 31 juta ton.

“Tahun lalu kita ekspor 30 juta sekian, hampir 31 juta ton. Dengan situasi saat ini, harga minyak nabati menurun akibat kedelai banjir di pasar internasional gara-gara perang dagang China-AS, ini menyebabkan ekspor kita sedikit menurun. Kita perkirakan tahun ini sekitar 30 juta,” katanya.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah menurunkan tarif pungutan ekspor minyak sawit karena harga CPO global sedang menurun. Pungutan ekspor sawit selama ini dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar USD 50 per ton.

Besarnya pungutan ini menjadi salah satu ganjalan daya saing harga CPO Indonesia di pasar global. “Karena harga di bawah, tapi pungutan tetap sama. Ini kita minta usulkan diturunkan, sementara saja, tapi saat harga sudah baik bisa kembali lagi,” kata Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono di Jakarta.

Selain USD 50 per ton, ada pungutan US$ 30 per ton untuk refined, bleached, and deodorized (RBD) olein, dan US$ 20 per ton untuk jenis bulk, minyak goreng (olein) dalam kemasan kurang dari 25 kilogram. Pengutan ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 114 Tahun 2015.

Untuk CPO, Mukti meminta adanya potongan sebesar US$ 20 per ton sehingga pungutan menjadi US$ 30 per ton untuk meningkatkan competitiveness produk ekspor. Penurunan ini ia minta diberikan selama harga CPO internasional di bawah US$ 700 per ton.

Adapun dengan penurunan pungutan ini, Mukti percaya tidak akan mengganggu program-program strategis pemerintah seperti peremajaan lahan sawit 185.000 ha, karena BPDPKS sejatinya sudah memiliki dana tersebut. Efeknya juga bisa terasa di harga pembelian Tandan Buah Segar petani, walau pengaruhnya tidak akan segera. ass/jss