Penetapan Usulan Pengupahan Tahun 2019 Inhu Belum Ada Kesepakatan

Senin, 29 Oktober 2018

INHU- Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Indragiri Hulu melakukan rapat dewan pengupahan pada Senin(29/10/18) di ruangan kantor Disnakertras.

Peraturan tersebut dilaksanakan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 dengan dasar, Pasal 45 ayat 1(satu), Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pasal 45 ayat 2 (dua) peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang penetapan pengupahan UMP sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2), kata Selamat (Sekretaris Disnakertrans) melalui Kasi pengupahan dan Jaminan Sosial Kaslon Togatorob.

Dalam rapat itu tampak hadir Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),Wiston Pandiangan dari Ukatan KSBSI, April Ketua SP3 SPSI, dan Mukson ketua SPTI.

Kaslan Togatorob, Kasi pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Inhu mengatakan, "pembasan penetapan usulan UMK Indragiri Hulu untuk tahun 2019 belum ada kesepakatan, karena pihak serikat pekerja dan pihak Apindo berbeda pendapat,"ucapnya.

Masih dikatakan nya sebab tidak ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) dengan Serikat pekerja/ Serikat Buruh maka Keputusan penetapan usulan kenaikan UMK Indragiri Hulu tahun 2019 diserahkan kepada kepala Daerah Kabupaten Inhu.

Pihak Serikat buruh mengusulkan jumlah UMK Tahun 2019 PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp. 3.082.030, adalah inflansi nasional sebesar 8,03% ditambah dengan hasil survey kebutuhan hidup layak(KLH) tahun 2015 yang masih tersisa 4% sehingga menjadi 12,03%X Upah Minimum Kabupaten tahun 2018 yaitu sebesar 12,03%, kata ketua Ukatan  KSBSI, Wiston Pandiangan.

Sedangkan usulan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Kabupaten Inhu untuk Upah Minimum Kabupaten(UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 2.971.987. dan