Buat Nota Kesepahaman, Bawaslu Riau Tegaskan APK Tak Boleh Terpasang diarea Ini

Ahad, 21 Oktober 2018

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Riau bersama peserta pemilihan legislatif dan presiden membuat nita kesepahaman tentang penegasan Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Riau, kami membuat Kesepahaman bersama tentang penegasan Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu (21/10/2018).

Pertama soal Alat Peraga  Kampanye hanya boleh dipasang di titik-titik yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan

KPU Kabupaten/Kota serta tidak boleh dipasang pada jalan-jalan protokol. Untuk Kota Pekanbaru jalan protokol adalah sebagai berikut:

a. Ruas jalan Sudirman

b. Ruas jalan Arifin Achmad

c. Ruas jalan Kaharuddin Nasution

d. Ruas jalan Ahmad Yani

e. Ruas jalan Cut Nyak Dien

f. Ruas jalan Pattimura

g. Ruas jalan Riau

h. Ruas jalan Tuanku Tambusai

i. Ruas jalan H. Soebrantas

j. Ruas jalan Gajah Mada

k. Ruas jalan Yos Sudarso Rumbai

I. Ruas jalan Soekarno Hatta

m. Ruas jalan Diponegoro

n. Ruas jalan Hangtuah

o. Ruas jalan Imam Munandar

p. Ruas jalan Sutomo

Kemudian APK dilarang dipasang pada Billboard berbayar atau Videotron untuk Citra Diri. Lalu APK yang difasilitasi (dicetak dan di pasang oleh KPU Provinsi

Riau atau KPU Kabupaten/Kota) diberi kode khusus atau tanda khusus.

"KPU Provinsi Riau dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dan membuat keputusan terkait Zona Kampanye agar menyesuaikan dengan Kesepahaman ini," tambahnya. Bay