Buruh Tidak Perlu Demo Karena Tahun Depan UMP Naik

Selasa, 16 Oktober 2018

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. (int)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh serikat pekerja di Indonesia untuk tidak melakukan aksi demo terkait keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan UMP berlaku di setiap provinsi dan akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

"Ya kan (demo) boleh saja kalau sesuai aturan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik kok," kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Hanif menyebutkan, keputusan kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2019 ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

"Ini bukan keputusan kementerian tenaga kerja, ini data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 8,03 persen," katanya.

Lebih lanjut Hanif mengungkapkan, keputusan kenaikan UMP ini juga seharusnya sudah dipahami dan dimengerti oleh para pelaku usaha dan serikat pekerja. Pasalnya, kenaikan sebelumnya juga sudah berlandaskan aturan yang sama.

"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun, nggak perlu demo nggak perlu rame-rame, nggak perlu ribut terus. Dan alhamdulillah, tahun depan naik 8,03 persen. Bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah di tahun depan dengan tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya. Efi