Mendagri Persilahkan Kepala Daerah Dukung Capres, Asalkan ...

Senin, 15 Oktober 2018

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (int)

JAKARTA - Kepala daerah dibolehkan mendeklarasikan dukungannya terhadap calon presiden (capres)-nya asalkan bisa membedakan antara jabatan publik dan jabatan politik.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Medagri) RI, Tjahjo Kumolo terkait sejumlah kepala daerah di Tanah Air mendeklarasikan diri mendukung salah satu capres.

"Kepala daerah itu jabatan politis. Dia menjadi calon kepala daerah dan jadi kepala daerah didukung oleh satu partai politik atau gabungan politik. Pisahkan pada jabatan dia sebagai anggota partai politik maupun jabatan sebagai kepala daerah," ucap Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip dari merdeka.com, Senin (15/10/2018).

Sebelumnya, Ketua KPUD Provinsi Riau, Nurhamin diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan 11 kepala daerah se-Riau yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

"Dalam menyampaikan dukungannya atau menggerakkan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana dan aset daerah," lanjut Tjahjo.

Politikus PDIP itu juga menggarisbawahi, fasilitas milik pemerintah daerah juga tidak boleh digunakan untuk tujuan dukungan tersebut.

"Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana pribadi. Harus menggunakan uang pribadi. Kalau mau deklarasi di daerah ya jangan libatkan uang daerah," katanya. Efi