Dewan Tak Persoalkan Dana Tambahan Bangun Gedung Kejati Riau

Sabtu, 13 Oktober 2018

Pembangunan gedung Kejati Riau. (SawitPlus.co)

PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar tidak mempermasalahkan usulan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah anggaran pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebesar Rp39 miliar. Namun, penambahan dana itu harus sudah melalui regulasi yang benar. 

"Usulan itu belum sampai ke Komisi IV. Kita juga belum tahu apakah usulan itu masuk dalam KUA PPAS APBD murni 2019 atau tidak," kata Asri.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau ini mengatakan, jika Dinas PUPR sudah memasukan dalam pengajuan di KUA PPAS maka Banggar bisa membahasnya dan mempertimbangkan. Tapi, kalau tidak ada maka dewan tidak berani memasukannya karena akan membuat nomenklatur baru.

Komisi IV, lanjutnya, juga akan meninjau ke lapangan untuk memeriksa item yang membutuhkan tambahan anggaran itu benar atau tidaknya.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV DPRD Riau lainnya, Abdul Wahid, yang menyebutkan tidak masalah penambahan anggaran tersebut dilakukan. Pihaknya, kata Abdul, akan menyetujui penambahan anggaran tersebut jika melalui regulasi yang jelas.

"Dalam aturannya, pihak DPRD Riau tidak boleh menganggarkan, namun sifatnya menyetujui penganggaran. Sedangkan penganggaran adalah dari Pemprov Riau. Prosesnya kan dilihat dulu, sejauhmana pekerjaannya, kemudian audit dulu jelang melanjutkan kembali pembangunan," sebut Abdul. Efi