Setahun DPO, Tim Gabungan KLHK Berhasil Tangkap Pelaku Perambah Hutan

Jumat, 05 Oktober 2018

INHU - Setahun lamanya Martua Sinaga sebagai (pengelolah PT Ronatama) masuk Daftar Pencarian Orang(DPO). Akhirnya Tim gabungan KLHK dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berhasil menangkap pelaku merambah kawasan hutan yang terletak di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tersangka ditangkap di Jakarta saat sedang bersantai di kedai tuak Ibukota," ungkap Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Hayatu Comaini SH MH pada Jum'at (5/10).

Sebagaimana diketahui, PT Ronatama itu diduga telah menduduki dan menggarap atau mengelolah kawasan hutan tanpa perizinan dari Menteri menggunakan alat-alat berat.

Hal itu terkuak setelah tim gabungan yang dipimpin langsung, Agus Suryoko SH MH, selaku Kasi Gakum (Penegakan Hukum) Dinas LHK Provinsi Riau, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan di areal perusahaan itu pada, Selasa dan Rabu (11-12/4/2017) silam.

Dari hasil pemeriksaan tim, luas areal kawasan hutan produksi yang dirusak oleh PT Ronatama sekitar 900 hertar tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Mentri Kehutanan RI.

Untuk penetapan tersangka, Tim melakukan penyelidikan serta pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan PT Ronatama, PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) selaku penyidik dalam perkara pengelolaan kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan itu, tetapkan satu orang tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kita telah menetapkan satu orang tersangka. Martua Sinaga berperan sebagai asisten kepala pada perusahaan itu," tambahnya. 

Dilanjutkannya, selain membangun kebun diatas areal kawasan hutan produksi tanpa izin, bidang usaha PT Ronatama itu ternyata diketahui bukan bergerak pada usaha perkebunan, melainkan pada bidang jasa keuangan dan travel. 

Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa PT Ronatama tersebut ilegal, "Jangankan izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutaan, bidang usahanya perusahaannya saja tidak ada dibidang perkebunan," tegasnya. 

Dari data yang diperoleh tim gabungan tersebut, sedikitnya luas areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Ronatama itu berjumlah sekitar 900 hektar. 

Dengan karekteria umur kelapa sawit tersebut diperkirakan sudah mencapai 4 sampai 6 tahun. Dan ada juga yang masih dalam pembibitan.

"Atas hal itu, tersangka diancam pidana melanggar pasal 92 ayat (1) huruf a dengan UU RI No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun dan maksimal 20 tahun untuk korporasi," terangnya.

Selain menetapkan satu orang tersangka, pihaknya juga mengamankan dua unit alat berat jenis exavator sebagai barang-bukti. Dan terhadap tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat.

"Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan agar tidak melarikan diri, terhadap tersangka itu kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Rengat," tutupnya. dan