Inpres 8/2018 Soal Moratorium Kelapa Sawit

Kamis, 20 September 2018

PEKANBARU-Telah Lahir Instruksi Presiden yang mengatur soal moratorium kelapa sawit. Dalam Inpres ini diatur soal penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit.

Dalam Inpres ini terinci apa yang harus dilakukan para menteri terkait. Dari Menko Ekonomi, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, BPN, Mendagri, BKPM, Gubernur, sampai Bupati.

Dalam Inpres ini juga sudah diatur mekanisme pelaporan antar instansi. Sebab tujuan Inpres ini untuk pningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termaasuk menurunkan emisi gas rumah kaca, serta untuk peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit.

Inpres No 8/2018 ini bertanggal 19 September 2018. jss