Pekan Depan, PT TSM Berikan Laporan Keuangan dalam Persidangan di PN Rengat

Rabu, 19 September 2018

INHU - Sidang lanjutan Perkara nomor 03Pdt/6/2018/PN Rengat tentang Prihal Gugatan Melawan Hukum yang digelar pada Selasa (18/9 ) kemarin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat.

Kali ini agenda sidang adalah mediasi terhadap para penggugat dan tergugat untuk mencari jalan damai.

Dalam melakukan mediasi, Kuasa Hukum Penggugat minta laporan keuangan hasil produksi buah sawit dari KUD Al Barokah maupun PT Tani Subur Makmur(TSM) yang selama ini tidak transfaransi.

Selanjutnya, meminta kepada pengurus KUD memberikan sisa hasil usaha sejak tanaman kelapa sawit produksi kepada anggota.Sebab, selama tanaman kebun kelapa sawit berproduksi hanya sekali pembagian SHU sebesar Rp 35 ribu di tahun 2016.

Dan, yang terakhir rakyat meminta pengurus KUD segera melakukan Rapat Anggota Tahunan(RAT) dan pergantian kepengurus,ucap anggota koperasi melalui kuasa hukumnya Andi Wijaya SH.

Tampak hadir dalam mediasi adalah perwakilan dari Bupati Inhu, Pihak Perusahaan dan kepala Desa sungai Guntung kecamatan Rengat menjabat 

Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH.Dan, ia menjelaskan sebelum perkara ini dilanjutkan ke persidangan alangkah baiknya diupayakan mediasi dulu.

"ini adalah salah satu ketentuan perundangan undangan perdata, dan ini harus dilakukan para Pihak guna mencari jalan penyelesaian. Jika ini tidak menemukan kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka proses hukum tetap dilanjutkan ke persidangan",ucapnya.

Sebaliknya, jika para pihak menemukan kata sepakat untuk berdamai maka poin  perdamaian itu akan dituangkan Sebagai putusan yang kekuatan hukum nya sama dengan putusan Hakim,kata Imanuel dalam sidang Mediasi Selasa 18/9 di ruang sidang Cakra jalan lintas timur pematang Reba.

Menjawab tuntutan rakyat, ketua KUD AL Barokah, Maljus menyampaikan bahwa selama ini tidak ada hasil produksi yang di serahkan perusahaan ke pihak pengurus KUD, sehingga pengurus KUD tidak dapat memberikan laporan kepada Anggota,"kalau  tidak ada yang kita terima apa yang harus saya transparansi kan" ujar Maljus dalam mediasi ini.

Sisi lain,pihak perusahaan PT TSM melalui kuasa hukumnya Bachtiar SH mengatakan,"akan berjanji memberikan laporan keuangan dalam persidangan selanjutnya  pekan depan". sebab,menurutnya selama ini perusahaan PT TSM disinyalir mengalami kerugian sehingga tidak dapat memberikan hasil produksi kelapa sawit kepada KUD.terangnya

"Karena pembukuan laporan keuangan ada pada pihak management maka saya berjanji akan meminta dan menyampaikan kepada majelis persidangan pada persidangan selanjutnya" tambah Bahtiar SH.

Dalam hal ini,kuasa Hukum penggugat Andi Wijaya meminta kepada Majelis Hakim agar laporan keuangan PT TSM adalah hasil auditor oleh lembaga independen yang diakui.

Sebab  kalau hasil Audit dari internal bisa saja pembukuan di rekayasa oleh pihak perusahaan, pintanya dalam persidangan. dan