Andi Rachman Mundur, Wan Thamrin Hanya Bisa Jadi PLT

Rabu, 29 Agustus 2018

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim tidak bisa menjadi Gubernur Definitif menggantikan Gubernur Riau Arsyad Yuliandi Rachman yang akan mundur sebagai Gubernur Riau.

Kemunduran Andi Rachman lantaran akan majunya sebagai Pileg DPR RI tahun 2019 mendatang. Andi Rachman panggilan akrabnya itu terhitung kurang dari 18 bulan lagi tidak menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut keterangan Kordias Pasaribu selaku Wakil Ketua DPRD Riau, kepada wartawan, Rabu (29/8/2018) bahwa sesuai dengan UU Pemilu. Dengan mundurnya Andi Rakhman dari jabatan Gubernur Riau ini, posisi Riau seharusnya diserahkan kepada Wakil Gubernur Wan Thamrin Hasyim.

"Namun disebabkan masa jabatan Gubri kurang dari 18 bulan maka Wagubri Thamrin Hasyim tidak bisa menjadi Gubri definitif, tetapi hanya PLT Gubri. Pengisian jabatan kosong Gubernur Riau ada mekanismenya, sehingga hanya menjadi Plt saja," terang Kordias.

Dengan demikian, Wagubri Wan Tamrin Hasyim  akan jadi Plt dua kali. Dan mungkin satu satunya di Indonesia yang mengisi jabatan Plt dua kali dengan orang yang sama.

Lanjut Kordias, dalam aturannya, Wan Tamrin hanya bisa jadi Plt kembali tidak bisa menjadi gubri definitif. Karena minimal mengisi jabatan kosong untuk didefinitifkan adalah dalam jangka waktu 18 bulan sisa masa jabatan.

"Kalau sekarang kita hitung tidak sampai lagi 18 bulan. Pada September akan menjabat sebagai Plt. Sisa masa jabatannya 5 bulan lagi sampai pelantikan gubernur terpilih," jelasnya.

Ditambahkan Politisi PDIP itu, dengan demikian, tampuk kepemimpinan Pemrov Riau nantinya hanya dipegang oleh wakil hingga pelantikan Gubernur Riau terpilih.

"Nantinya sampai pelantikan gubernur baru,  Wan Tamrin Hasyim akan memimpi sendiri sebagai kepala pemerintahan Provinsi Riau," tutupnya. ezy