Husaimi Hamidi : Pemberian Vaksin Rubella Harus Dikaji Ulang

Senin, 06 Agustus 2018

PEKANBARU - Vaksin rubella masih menuai kontroversi karena belum adanya kepastian halal dan fatwa yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Untuk itu, seharusnya pemerintah mengkaji ulang kembali untuk pemberian vaksin ini. 

Ini disampaikan Husaimi Hamidi selaku anggota Komisi V DPRD Prov Riau kepada wartawan, Senin (6/8/2018). MUI lah yang paling mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan fatwa halal dan haramnya.

Lanjutnya, seharusnya MUI harus cepat memutuskan supaya tidak berdampak pada kekacauan. Karena yang langsung menjadi korban adalah rakyat Indonesia sendiri. "Yang sangat disayangkan, pemerintah kita ini sering membuat suatu kebijakan tapi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu. Belum jelas, tapi sudah dilakukan," tukasnya. 

Sebagai anggota dewan dari partai Islam PPP, ia meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai pemberian vaksin rubella ini. 

"Harus ada kepastian dulu dari MUI bahwa vaksin rubella ini berlabel halal. MUI pusatlah yang mengeluarkan fatwa bahwa vaksin rubella itu halal. Jangan hanya fatwa dikeluarkan MUI dari daerah. Lagi pula kalau pusat peralatannya lebih lengkap, di daerah peralatannya lebih terbatas, sehingga di daerah tidak  salah juga dalam melakukan penafsiran. Dan apapun fatwa yang dikeluarkan MUI pusat akan berlaku di daerah,"katanya.

Selain itu, Husaimi menilai kurang adanya koordinasi antara MUI dan Kementerian Kesehatan.

"Kita tidak tahu apakah MUI pusat diajak berkoordinasi dan berkomunikasi oleh Kementrian Kesehatan. Kalau diajak komunikasi seharusnya begitu sampai di daerah tidak menimbulkan masalah,"ucapnya. ezy