Tak Kuasai Materi, Sosialisasi Permen LHK Gaduh

Sabtu, 28 Juli 2018

PEKANBARU-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau melakukan sosialisasi Permen LHK yang mengatur tentang baku mutu air dan limbah serta pengendalian pencemaran air. Sayang pemateri tidak tahu lingkungan dan kurang siap untuk memberi jawaban definitif.

Akibat itu, maka suasana sosialisasi menjadi gaduh. Sebab produk hukum yang harusnya mengatur rinci tentang aturan yang menyangkut perizinan itu jadi bias.

Apalagi ketika pemateri Widi Turaningsih, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK menjawab, karena petunjuk teknis belum ada, maka dipersilahkan masing-masing perusahaan melakukan inovasi.

“Terus kalau kita melakukan inovasi, nanti ijin kita dibatalkan. Ini kan gawat dan pekerjaan sia-sia untuk kita,” kata seorang penanya.

Acara sosialisasi yang diadakan GAPKI Riau untuk anggotanya di Hotel Pangeran, Sabtu (28 Juli 2018) itu memang seksi. Sebab ada banyak pihak yang kurang paham tentang Permen LHK No P.68/Menlhk/Setjen/Kum, 1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik.

Dalam Permen ini masih terdapat multi-tafsir serta definisi yang belum jelas antara kemauan Permen itu dengan kondisi di lapangan. Dan ini yang banyak mengundang pertanyaan, dari yang dimaksud limbah domestik, hingga hal-hal teknis lainnya.

Ketika ini ditanyakan peserta yang semuanya adalah anggota GAPKI, ternyata nara sumber tidak bisa menjelaskan secara aksioma. Malah terkesan tidak pernah masuk kebun sawit dan bagaimana sebuah perusahaan perkebunan dikelola.

Penguasaan lapangan yang tidak memadai itu menjadi bumerang, ketika pertanyaan-pertanyaan lain yang bersifat teknis disodorkan. Mungkin karena itu, nara sumber dari LHK ini kemudian memberi jawaban, bahwa karena juknis-nya belum ada, maka masing-masing perusahaan diminta untuk melakukan inovasi sendiri-sendiri.

Jawaban ini yang membuat audience menjadi gaduh. Sebab mereka tahu, bagaimana selama ini sering terjebak dalam aturan-aturan yang tidak jelas seperti itu. jss