Komisi III DPRD Riau : 1,4 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Belum Berizin

Kamis, 12 Juli 2018

PEKANBARU-Perkebunan kelapa sawit menyimpan persoalan pelik yang belum terpecahkan. Itu karena masih adanya lahan ilegal yang digarap menjadi perkebunan kelapa sawit.
 

Menurut Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi III DPRD Riau, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Pertama adalah perambahan hutan dan lahan.

“Perambahan hutan untuk kelapa sawit itu tidak diikuti dengan perizinan. Ini dikarenakan izin tidak dikeluarkan karena masih dalam kawasan hutan,” katanya pada Sawitplus.co yang menemuinya di ruang kerjanya di Komisi III.

Menurut Suhardiman, dari 5,4 juta hektar kawasan hutan di Riau, yang berhutan tinggal 1,2 juta hektar. Sisanya adalah tanaman kelapa sawit, tanaman industri, kebun rakyat dan lainnya.

"Sedangkan 1,4 juta hektar adalah kawasan yang dirambah menjadi kawasan sawit yang tidak berizin. Inilah yang menjadi permasalahan dunia, karena perkebunan sawit dianggap merusak lingkungan secara nasional," ungkapnya.

Ini harus menjadi perhatian pemerintah, lanjutnya. Bila pemerintah ingin melakukan penegakan secara hukum lakukan secara benar. Artinya 1,4 juta itu harus dieksekusi dan dikembalikan peruntukannya.

"Eksekusi sawitnya dan tanam kembali sesuai peruntukannya. Dan yang harus dituntaskan adalah kongkalikong antara pemerintah dan pemilik lahan," tambahny.

Menurut Suhardiman, potensi keuangan negara yang tidak tertagih dari pajak dari hitungan Pansus adalah Rp 102 T. "Kita sudah membentuk Pansus dan hasilnya sudah kita serahkan ke Presiden, BPK dan pihak yang berkaitan lainnya. Tinggal pusat untuk menindaklanjuti," tutupnya. ezy