GAPKI Sudah Terapkan Upah Minimum, Perusahaan Lain Bakal Dikenai Sanksi

Selasa, 10 Juli 2018

PEKANBARU-Berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor 373 tentang Upah Minimum Sektor Pertanian, sejak tanggal 1 Januari 2018 sudah diberlakukan untuk karyawan yang berada dalam sektor perkebunan. Hal ini berdasarkan dari kesepakatan antara GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan tim perumusnya.

Menurut Rinda Situmorang selaku Kepala Bidang Industrial Syarat Kerja (Hubin Syaker) Disnaker Riau ketika ditemui Sawitplus.co di ruang kerjanya, Selasa (10/7), saat ini upah yang berlaku di sektor pertanian adalah Rp 2.617.000.

"Untuk perusahaan yang berada di bawah GAPKI sudah menerapkan upah sesuai SK Gubernur ini, bahkan sebelum ada SK Gubernur pun perusahaan sudah banyak yang menerapkannya," jelas Rinda.

Namun lanjutnya, perusahaan-perusahaan yang berada di luar GAPKI tentu saja perlu dibuatkan regulasi yang bersifat normatif. Itu agar semua perusahaan kelapa sawit baik yang berada di GAPKI dan di luar GAPKI sama-sama memberlakukan Upah Minimum Sektor Pertanian ini.

Bagi perusahaan yang belum memberlakukan upah minimum ini dengan alasan masih menundanya, ujarnya, maka perusahaan tersebut selanjutnya tetap diwajibkan untuk menggabungkan kekurangan pembayaran upah karyawan tersebut. Apabila masih ada perusahaan yang belum menerapkannya sanksi terakhirnya tentu saja adalah pencabutan izin usaha.

"Kita punya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan yang tentunya dari situ kita akan mengetahui apakah perusasahaan sudah memberlakukan atau belum," tutupnya. ezy