Firman Subagyo: RUU Perkelapasawitan Lindungi Komoditas Strategis Nasional

Kamis, 04 Mei 2017

JAKARTA – Pemerintah perlu segera membentuk kelembagaan nasional yang terintegrasi dan mempunyai kewenangan dari hulu ke hilir untuk mewujudkan dukungan konkret terhadap industri sawit nasional. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menyarankan, untuk membangun kelembagaan sawit nasional, Pemerintah bisa banyak belajar dari Malaysia yang membentuk Malaysian Palm Oil Board (MPOB). “MPOB merupakan lembaga terintegrasi dan kredibel karena mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur tata kelola sawit dari hulu hingga hilir di Malaysia,” kata Firman Subagyo, di Jakarta, Senin (24/4). Menurut Firman Subagyo, MPOB yang dibentuk berdasarkan amanat UU Malaysia tersebut karena Pemerintah Malaysia menyadari pentingnya melindungi industri sawit nasionalnya dari campur tangan pihak luar. Indonesia sebagai negara berdaulat bisa belajar dari Malaysia. Hal itu, agar kedepan, tidak bisa negara-negara lain atau parlemen Eropa ‘campur tangan’ seenaknya dalam urusan internal Indonesia. Selama ini, terlalu banyak pembiaran atas maraknya isu-isu internasional yang mempermalukan Indonesia. “Sepertinya, bangsa ini tidak menyadari bahwa berbagai tuduhan yang tidak berdasar itu mempunyai banyak aspek negatif terhadap citra Indonesia di dunia.” Konsep lembaga yang akan menangani sektor kelapa sawit ini sudah termaktub di dalam RUU Perkelapasawitan. Karena itu, RUU yang dalam proses legislasi ini, harus lolos demi masa depan ekonomi nasional. Firman berpendapat, penolakan resolusi Parlemen Eropa bisa menjadi pelajaran berharga untuk menghentikan kampanye negatif atas Indonesia. Resolusi itu jelas-jelas merupakan bentuk intervensi yang melanggar hak asasi manusia dan hak asasi Negara. Sebabnya sangat jelas, yakni karena ketidak mampuan Eropa bersaing di pasar minyak nabati dengan memanfaatkan tekanan parlemen Eropa menjadi bagian dalam strategi untuk melemahkan Indonesia.