Rakyat Tiga Desa Tuntut Kebun Plasma PT Bintang Riau Sejahtera

Ahad, 01 April 2018

INHU–Rakyat tiga desa di Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu meminta hak plasma kebun kelapa sawit yang dikelola Perusahaan Bintang Riau Sejahtera (BRS). Sebab sampai saat ini (01 April 2018) belum ada kejelasan dari perusahaan tersebut. Masyarakat yang meminta hak plasma yang dikelola oleh Perusahaan BRS itu adalah warga Desa Batu Rijal Hulu,Semelinang Darat, dan Kelurahan Batu Rijal Hilir yang dinaungi Koperasi Tiga Serumpun Kecamatan Peranap. "PT Bintang Riau Sejahtera ( BRS ) belum memenuhi kewajiban hingga saat ini sebesar 40 persen untuk masyarakat sesuai kesepakatan bersama dari konsesi luas 4250 hektar," kata mereka. Dalam tuntutan hak tiga desa itu diperkuat adanya Surat Keputusan Bupati Inhu No.621 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan seluas 4250 hektar. Dalam surat itu disebutkssn, bahwa Perusahaan Bintang Riau Sejahtera wajib mematuhi untuk melaksanakan pola pengembangan usaha budi daya perkebunan atau pola kemitraan. Wujud kesepakatan itu tertuang dalam surat Nota Kesepahaman PT Bintang Riau Sejahtera dengan pola pengembangan kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit dengan perbandingan 60 persen inti (2.712 hektar) dan 40 persen kebun plasma (1.808 hektar) dari luas lahan tersebut. Saat ditemui, Kabag Pertanahan Sekda Kab Inhu Raja Fachraruzi.S.Sos membenarkan tuntutan warga itu.“Benar tuntutan plasma tersebut belum direalisasikan  PT Bintang Riau Sejahtera ke masyarakat tiga desa itu,” katanya. "Ini masih dalam pembahasan oleh tim Pemerintah Kabupaten  Indragiri Hulu sesuai peninjauan. Sebelumnya sudah dilakukan peninjauan ke lapangan, " terangnya. Masyarakat tiga desa, yaitu Desa Batu Rijal Hulu, Semelinang Darat dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, kepemilikan lahan yang dikelola PT BRS telah ditetapkan sesuai SK No.154 Tahun 2008 tanggal 5 Juni Tahun 2008  tentang Keputusan penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CP–CL) dan bernaung di  bawah Koperasi Tiga Serumpun. Saat ini masih dalam proses pembahasan oleh tim pemerintah, tim yang dibentuk adalah Dinas Pertanian dan Perikanan di bidang perkebunan, pihak Pertanahan, Camat Peranap, para kepala desa yang bersangkutan, perwakilan masyarakat tiga desa dan Koperasi Tiga Serumpun. Sebelumnya, tim juga mendapatkan pengaduan saling klaim konsesinya diduduki masyarakat, sehingga areal perusahaan tidak mencukupi luasannya. Sedang masyarakat memiliki legalitas lebih tua dari perizinan yang  dikantongi oleh perusahaan Bintang Riau Sejahtera. Rusli, Humas Perusahaan Bintang Riau Sejahtera berulangkali dihubungi oleh SawitPlus.com telepon selulernya tidak aktif. Dahrul, Kepala Desa Semelinang Darat saat dikonfirmasi terkait perusahaan Bintang Riau Sejahtera membenarkan, bahwa permasalahan itu sampai saat ini belum juga kelar. “Dan yang miris itu, Ketua Koperasi Tiga Serumpun dari bulan Januari 2018 sampai sekarang belum ada yang menduduki sebagai ketua koperasi. Itu karena banyaknya oknum yang berkepentingan di dalamnya untuk menduduki sebagai ketua koperasi,” terang Kades.Hamdan