Menyetubuhi Mayat (4) : KUHP Sulit Jerat Pemerkosa Mayat

Ahad, 01 April 2018

Dekan Fakultas Hukum Unsoed Abdul Aziz Nasihudin SH MM MH menilai, perilaku tersangka yang memperkosa mayat Imah, saat ini masih sulit dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Dengan munculnya kasus-kasus terbaru yang lolos dari jeratan hukum semacam ini, pihaknya menuntut dilakukannya perbaikan hukum yang ada. Sebab, penegak hukum tidak memiliki yurisprudensi yang kuat sebagai acuan untuk menghukum dalam kasus pemerkosaan mayat yang dilakukan Aris terhadap Imah. Tidak ada pasal yang bisa menjeratnya, sebab secara pasti tidak disebut dalam KUHP. Yang ada hanya perbuatan menyetubuhi orang yang tidak berdaya. "Disini berarti ada unsur orang, bukan mayat yang sudah tidak berdaya," jelasnya. Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM LBHAM-Independen, Mudjadid Dulwathon SH Mhum. Menurut pakar hukum itu, pihak yang berwenang di bidang hukum pidana di Indonesia, harus memperhatikan kasus-kasus seperti ini. Karena peluang terjadi kasus pembunuhan yang disertai perkosaan sangat terbuka. "Apalagi saat masyarakat sedang mengidap penyakit sosial yang makin kronis seperti sekarang ini," ujar Mudjadid. (sp/jss/bersambung)