Gulat Manurung : Ini Petani Gurem, Jangan Asal Dipenjarakan

Senin, 19 Maret 2018

PEKANBARU-Penangkapan terhadap dua petani sawit yang dilakukan PT Rimba Pranap Indah (RPI) menyulut komentar keras Gulat Manurung, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Saat dikonfirmasi Sawitplus.com, Gulat mengatakan, bahwa dua petani kelapa sawit yaang ditangkap itu adalah petani kelas gurem. Mereka hanya berusaha untuk menyambung hidup. Dan kalaupun petani sawit itu salah di mata hukum, tidak seharusnya langsung dipenjarakan. "Ada baiknya terlebih dahulu dilakukan meminta keterangan para pihak yang bersengketa, yaitu petani dengan perusahaan. Silahkan proses, tetapi jangan harus dipenjarakan dulu sebelum ada musyawarah antara dua belah pihak," katanya. Ketua Apkasindo Provinsi Riau itu sangat menyayangkan pihak perusahaan dan pihak penegak hukum. "Kalau semua harus dipenjarakan dahulu baru diproses bisa gak muat itu penjara dan negara akan sangat terbebani,” katanya. Kata Gulat, saat ini Pemerintahan Jokowi berjuang sekuat tenaga untuk menopang ekonomi masyarakat di pedesaan. Kalau main penjarakan seperti ini akan sia-sia upaya pemerintah. “Kemana hati nurani perusahaan Rimba Pranap Indah yang melaporkan petani sawit yang kebetulan keduanya adalah anggota Apkasindo. Kasihan anak dan istri keluarga petani yang dipenjarakan ini,” tambahnya. Humas Perusahaan Rimba Pranap Indah (RPI), Ahyar Supriatna saat dihubungi, dia masih diambil keterangannya oleh penyidik Kepolisian. Dia berjanji akan menghubungi kembali setelah selesai disidik. Namun ketika Sawitplus.com mencoba menghubungi kembali melalui selulernya, sampai berita ini tayang nomor Humas Rimba Pranap Indah tidak bisa dihubungi. Hamdan