Sengketa Tanah di Riau Capai 100 Kasus

Rabu, 07 Maret 2018

PEKANBARU-Seminar Nasional Apkasindo Riau Hari kedua, Rabu (7/3), membahas Legalitas Lahan Perkebunan. Kesempatan ini membahas terkait bagaimana mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah, Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Aspek Penegakan Hukum. Agus Widjayanto SH M Hum, Dirjen Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang Tanah usai seminar dengan Tema "Sawit Riau Mau Dibawa Kemana" yang ditaja Apkasindo Riau, selama dua hari (6-7 Maret 2018) mengatakan, sebanyak 4500 kasus pertanahan yang ada di Indonesia, 10 persennya ada di Riau. "Riau ini lumayan banyak namun tidak seluruhnya dari perkebunan, akan tetapi sekitar 100 kasus pertanahan khusus perkebunan yang ada Riau ini sudah masuk ke Dirjen Masalah Agraria, salah satunya adalah masalah pertanahan di kawasan Tesso Nilo yang hingga saat ini masih dibahas di Menkopolhukam. Namun demikian saat ini kita masih melakukan sosialisasi ke masyarakat yang di dalam kawasan Tesso Nilo," jelasnya. Masalah Tesso Nilo ini sendiri sangat krusial dan sudah menjadi skala nasional dan cukup kompleks seperti aspek politik, sosial dan budayanya. Sementara pemerintahan Joko Widodo berusaha menyelesaikan masalah melalui pendekatan yang dapat menyelamatkan taman nasional tanpa menyakiti belasan ribu warga yang bermukim di sana. Saat ini, kata Agus, tugas dari Dirjen Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang Tanah yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Terkait petani swadaya yang saat ini belum mendapatkan legalitas kebun mereka, kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk melaporkan dan melengkapi datanya. Bagaimanapun kita ingin semua clean and clear sehingga tidak menimbulkan permasalahan ke depannya," ulasnya. Karena kata Agus, agraria bisa menerbitkan sertifikat setelah persyaratannya clean and clear, apalagi Aararia sendiri memiliki fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah, kemudian pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah. Sementara itu kata Agus, persoalan tanah yang selalu menjadi sengketa diantaranya disebabkan, perbandingan luas tanah dan jumlah penduduk, ketimpangan P4T, Tanah Telantar dan Resesi Ekonomi, Pluralisme Hukum Tanah di masa lampau, Persepsi dan kesadaran hukum masyarakat, reformasi, kurang tertibnya petugas pertanahan, Sistem Peradilan. Selain itu yang berpengaruh lagi yakni sistem administrasi pertanahan. Tidak terurusnya aset instansi pemerintah/BUMN, Fungsi Wasdal kurang efektif serta Ego Sektoral masing masing instansi pemerintah. lin