Pakar Gambut IPB : PP Gambut Itu Memang Tidak Punya Dasar Ilmiah

Senin, 03 Juli 2017

Peraturan Pemerintah (PP) 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu memiliki dasar ilmiah. Utamanya pada substansi pengaturan. Sebab jika PP tanpa dasar ilmiah, maka bakal berakibat pada substansi pengaturan yang tidak tepat, sulit bahkan tidak bisa diimplementasikan. Itu dikatakan  pakar Gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) Saiful Anwar. Menurut Saiful Anwar, pemerintah perlu mendengar suara mayoritas  Perguruan Tinggi di Indonesia yang menuntut penting dasar ilmiah dalam penetapan PP. Ini agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Aturan tanpa dasar ilmiah, pasti mendapat penolakan terus-menerus dari masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha. Salah satu aturan yang tidak memiliki dasar ilmiah dan perlu direvisi menyangkut penerapan muka air (water level) 40 cm.  Perkebunan sawit di lahan gambut tidak akan bertahan jika dipaksa menerapkan water level 40 cm. “Bila dipaksakan, perakaran sawit akan terendam, hasil produksi turun secara signifikan dan dalam jangka waktu tidak lama sawit mati,” katanya. Pendapat senada juga diungkapkan Budi Mulyanto. Dia menilai, penetapan batas 40 cm muka air sebagai indikator kerusakan gambut sangat tidak tepat. Selain tak memiliki dasar ilmiah, aturan itu tidak mungkin diimplementasikan. “Apalagi, batasan kerusakan itu berbeda dengan fakta di lapangan. Selama ini sawit bisa tumbuh dengan produktivitas sangat baik serta kondisi lahan gambut tetap terjaga baik tanpa aturan itu.” Baik Saiful maupun Budi menyebutkan pembatasan muka air gambut 40 cm tidak berkorelasi dengan upaya penurunan emisi karbon dan pencegahan kebakaran seperti yang didengung-dengungkan pemerintah. Budi berpendapat, seharusnya pemerintah memperkuat aturan mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan daripada menerbitkan PP baru yang cenderung dipaksakan dan mengada-ada. ”Aturan ini lebih kental nuansa politisnya dibandingkan sebagai satu kebijakan yang mampu mendukung kesejahteraan masyarakat.” jss