Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan organisasi pekerja di bawah PBB, International Labor Organization (ILO) merancang standard keselamatan kerja untuk industri sawit. Rancangan ini untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di industri sawit sekaligus menjawab tuduhan sejumlah LSM internasional. Ketua GAPKI Bidang Ketenagakerjaan Sumardjono Saragih mengatakan, penyusunan rancangan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) ditujukan untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. “Tidak terkecuali perusahaan yang tidak masuk dalam organisasi GAPKI,” ujanya. Sumardjono memastikan semua anggota GAPKI menerapkan K3, baik di perkebunan maupun di pabrik kelapa sawit. “Masalahnya, kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan K3 yang dituding selalu GAPKI. Padahal perusahaan yang tergabung dalam GAPKI hanya 30 persen dari total perusahaan sawit yang ada di Indonesia,” tambahnya. GAPKI menggandeng ILO dalam menyusun draft standard K3. Meski Indonesia sudah memiliki aturan tentang K3, tapi standard keselamatan kerja selalu berkembang dinamis. Aturan-aturan yang ada selalu berkembang sesuai perkembangan Zaman. Perumusan K3 ini disampaikan dalam A Technical Expert Meeting of OSH Specialists and Practitioners di Jakara. Pertemuan yang dipandu ILO Specialist on OSH Mr Francisco Santos O’Connor ini diikuti serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat, Apkasindo, dan pemerintah. ass/jss