Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Ongkos Umrah Naik

Sabtu, 06 Januari 2018

Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai memungut pajak. Ini bertalian dengan makin rendahnya harga dan permintaan minyak dunia. Namun akibat itu, maka biaya umrah pun ikut terkoreksi. Terjadi penambahan 5%. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan kebijakan wajar. Sebab itu untuk meningkatkan perekonomian Negara Arab Saudi. Namun tak pelak, ini juga memunculkan kekhawatiran bakal naiknya biaya lain, utamanya bagi negara yang warganya didominasi umat Islam. "Penerapan PPN ini efektif pada tanggal 1 Januari 2018 akan mencerminkan secara positif dorongan pembangunan negara itu, karena idealnya berjalan selaras dengan visi pemerintah untuk memastikan ekonomi yang kuat, berkelanjutan dan terdiversifikasi untuk mengurangi ketergantungan negara ini dari minyak di masa depan," kata Ketua Departemen Pengembangan Ekonomi (Department of Economic Development/DED) Abu Dhabi Saif Mohammad Al Hajiri dilansir dari emirates247, Jakarta, Rabu (3/1). "Departemen memastikan strategi ini dipikirkan dengan baik di seluruh Uni Emirat Arab (UEA) termasuk Abu Dhabi untuk mengendalikan harga dan membuka saluran komunikasi dengan konsumen serta memantau penyalahgunaan aplikasi pajak," ujarnya. Pendaftaran PPN wajib bagi perusahaan dan individu yang melakukan bisnis di UEA yang memiliki omset tahunan lebih dari AED 375,000. Semua perusahaan dan individu itu harus tunduk pada ketentuan undang-undang yang berlaku dengan mendaftarkan PPN yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2017. Pendaftaran untuk PPN di UEA dilakukan melalui online yang dapat diakses di portal online Otoritas Pajak (Federal Tax Authority's) Sedang Khalifa Salem Al Mansouri, Wakil Sekretaris DED, menegaskan bahwa departemen itu telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kemungkinan adanya upaya konsumen tidak jujur dengan dalih PPN. DED juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat jika menemukan pelanggaran. "Tim inspeksi DED telah mengembangkan database komprehensif untuk semua harga komoditas selama bulan-bulan terakhir tahun 2017 yang akan membantu memantau kenaikan harga sekecil apapun yang bertentangan dengan hukum di semua outlet penjualan di emirat," katanya. Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) sejak tahun 208 ini sepakat memungut PPN untuk mengurangi defisit fiskal karena harga minyak yang rendah. Dengan memberlakukan PPN 5% pada barang dan jasa di 1 Januari 2018, maka wajib pajak dan pengusaha tak lagi bebas dari kejaran pajak. Ongkos Umrah Naik Dengan pengenaan aturan baru di Arab Saudi itu, maka Kementerian Agama Indonesia segera merespons. Kendati belum menerbitkan aturan minimum biaya perjalanan umrah sebesar Rp 20 juta, tapi asosiasi travel haji dan umrah sudah sepakat denga besaran harga itu. Biaya Rp 20 juta untuk umrah hanya batasan bawah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) atau belum termasuk dengan kebijakan baru Arab Saudi yang menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi akan meningkatkan biaya perjalanan umrah mulai US$ 50 sampai US$ 250 (Rp 675.000 - Rp 3.375.000 asumsi kurs Rp 13.500) "Iya ada tentunya, kenaikan tidak hanya tax 5%, tapi juga kenaikan bensin yang berdampak kenaikan semua sektor termasuk listrik, artinya kenaikan tidak cukup 5% pasti lebih, antara US$ 50-250," kata Syam yang dirilis dari detik.com. Dicontohkannya, jika perusahaan travel haji dan umrah sebelumnya menetapkan biaya perjalanan US$ 1.650, maka harga itu bertambah US$ 50 atau US$ 250, tinggal disesuaikan saja. MenurutĀ  Syam, kenaikan biaya perjalanan umrah juga berlaku bagi jemaah yang sudah membayar sejak tahun lalu namun sampai saat ini belum berangkat ibadah. "Ini tetap kena US$ 2.000+5%, di luar harga paket," tambahnya. Syam mengatakan, kenaikan harga biaya umrah akibat pajak PPN di Arab Saudi 5% berlaku untuk komponen yang tersedia di sana. Mulai dari hotel, transportasi dan lainnya. detik.com/jss