Gubernur Sumsel : PP Gambut Itu Rugikan Rakyat

Rabu, 20 Desember 2017

PALEMBANG-Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Sebab PP itu merugikan masyarakat dan  tidak menjamin kepastian  bagi investor di bidang perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). Pernyataan itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ketika memberi sambutan pada Fokus Group Discussion (FGD) bertema Rekonsiliasi pemahaman dan strategi untuk review dan implementasi PP 57/2016 jo.PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Palembang, Selasa (19/12). Menurut Alex Noerdin masyarakat tidak diuntungkan dengan regulasi itu.  Apalagi jika regulasi dikaitkan dengan berbagai aturan yang memberatkan petani dan pelaku usaha perkebunan dan HTI seperti aturan tinggi muka air 0,4 m serta pengalih-fungsian lahan budidaya menjadi lahan fungsi lindung yang artinya adalah pengurangan wilayah budidaya yang berdampak pada sosial-ekonomi masyarakat. Menurut Gubernur, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel) Edward Chandra, pihaknya juga terus mengup-date peta restorasi gambut dengan melakukan overlay pemetaan restorasi kawasan gambut dengan peta yang dimiliki pihak perkebunan dan HTI. Itu, kata Gubernur, karena peta indikatif yang dipergunakan Badan Restorasi Gambut (BGR) banyak kontroversi dan masih perlu diverifikasi di lapangan. “Ketidak-akuratan peta akan merugikan masyarakat kecil dan perusahaan, yang mana apabila sudah masuk dalam peta indikatif restorasi tersebut, maka lahan dan kawasan tersebut wajib direstorasi dan dilindungi. Karena itu perlu pemetaan yang lebih akurat,” kata Alex Nurdin. jss