Tidak Ada Patokan Harga Baru, PKS Terpaksa Beli TBS 5% Lebih Tinggi

Jumat, 08 Desember 2017

Belum ada ketetapan harga baru untuk pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari Tim Perumus, terpaksa diambil kebijakan untuk menaikkan 5% lebih tinggi. Itu yang terjadi di Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu. Mayoritas pabrik di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak sebulan terakhir ini membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan harga lebih tinggi dibanding harga ketetapan pemerintah provinsi setempat. "Sebanyak sembilan pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah ini membeli sawit petani sebesar Rp 1.460-Rp 1.620 per kg. Ini lebih tinggi dibandingkan harga ketetapan tim perumus harga komoditi perkebunan sebesar Rp 1.532 per kg," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Sudiyanto di Mukomuko. Harga yang ditetapkan tim perumus TBS sebesar Rp 1.532 per kg. Namun sejak bulan November tidak ada lagi ketetapan harga baru. Untuk itu pabrik diberikan toleransi 5% untuk membeli TBS sawit petani setempat. Menurutnya, instansinya itu menggunakan data harga itu untuk mengawasi harga sawit di pabrik di daerah itu. Dia  minta sembilan pabrik di daerah itu membeli sawit petani sesuai dengan harga penetapan itu. Kebijakan ini dilaksanakan sembilan pabrik di daerah itu, yakni pabrik PT KSM sebesar Rp 1.540 per kg, PT MMIL sebesar Rp 1.540 per kg, PT KAS sebesar Rp 1.540 per kg, PT DDP Kecamatan Ipuh dan PT DDP Desa Lubuk Bento sebesar Rp 1.540 per kg. Di pabrik PT AMK sebesar Rp 1.555 per kg, pabrik PT SAP sebesar Rp 1.540 per kg dan di pabrik PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) sebesar Rp 1.460 per kg dan harga sawit di pabrik PT Bumi Mentari Karya (BMK) sebesar Rp 1.620 per kg. jss