Awas, Investasi Bodong Bakal Marak di Tahun 2018

Ahad, 03 Desember 2017

Awas, investasi bodong masih akan marak di tahun depan (2018). Satgas Waspada Investasi telah mengawasi 132 entitas di bidang investasi. Namun kemajuan teknologi diasumsikan bakal memarakkan praktek investasi ilegal ini. Sudah banyak langkah yang dilakukan Satgas Waspada Investasi. Namun sejauh ini upaya pencegahan dan penanganan itu belum menuai hasil maksimal. Praktek investasi ilegal masih berkeliaran, dan diperkirakan masih akan marak di tahun depan. Menurut Lukas Setia Atmaja, Financial Expert Universitas Prasetya Mulya, itu karena permintaan dan penawaran terhadap investasi ilegal sama-sama tinggi. Ini berakibat pada potensi maraknya investasi bodong itu dalam beberapa waktu ke depan. "Masih banyak perusahaan yang menawarkan investasi bodong. Di sisi lain masyarakat yang berminat juga banyak," katanya pada Kontan.co.id. Menurutnya, kemajuan teknologi berdampak signifikan terhadap maraknya praktek investasi ilegal. Karena entitas dapat menyebarkan informasi investasi ilegal dengan mudah melalui media sosial. Dan menurutnya, sistem hukum di Indonesia juga belum cukup kuat untuk membuat para pelaku praktek investasi ilegal jera. "Investasi bodong itu kan jenisnya macam-macam. Sedangkan regulasi kita belum tentu bisa meng-cover seluruh jenis investasi tersebut," tambahnya. Sedang masyarakat, menurut Lukas, punya dua tipe yang gampang menjadi korban praktik investasi ilegal. Mereka kurang paham soal literasi di bidang investasi. Dan ada juga yang sudah tahu indikasi investasi ilegal, tapi tetap sengaja ikut dalam investasi itu. Sebab pola pikir mereka bagaimana meraih imbal hasil tinggi dalam waktu relatif cepat. Lukas mengingatkan, jika ingin berinvestasi, dipertimbangkan terlebih dulu risikonya. Jangan tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi. Lukas juga mengimbau agar mengenali dengan cermat pihak yang menawarkan investasi. Memeriksa izin dari lembaga terkait, situs resmi, sampai pada lokasi kantornya yang valid. "Profil founder perusahaan investasi juga patut diketahui," katanya. Seperti diketahui, sudah 132 entitas di bidang investasi sedang diawasi Satgas Waspada Investasi. Itu akibat ketiadaan izin dan ketidak-sesuaian kegiatan dengan izin yang dimilikinya. jss