BPN : Dana Replanting Kebun Rakyat Terkendala Legalitas

Jumat, 17 November 2017

Pemerintah memberi bantuan dana Rp 25 juta untuk replanting kebun rakyat. Niat pemerintah mengucurkan anggaran dalam upaya membantu replanting (peremajaan) sawit kebun rakyat itu disambut positif. Tetapi itu tidak mudah. Sebab masih ada banyak kendala, diantaranya adalah soal legalitas dan peruntukan ruang yang menjadi kebun rakyat. Untuk itu, dana bantuan pemerintah itu hanya akan dinikmati segelintir petani yang sudah memenuhi syarat-syarat administrasinya. Itu dikatakan Kasi Penataan Tanah, Badan Hukum Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau, Masrul. “Ya, hambatan terbesarnya adalah legalitas,” katanya. Hambatan legalitas kebun rakyat itu masih banyak ditemui di Provinsi Riau saat ini. Petani belum mengurus dokumen kebunnya, dan ini akan menghalangi petsani bersangkutan untuk mendapatkan bantuan dana replanting itu. "Persoalan replanting, banyak masyarakat punya kebun tapi tidak punya dokumen legal. Belum lagi soal fungsi ruang," katanya, saat menjadi pembicara dalam acara seminar hukum pertanahan yang dilakukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (16/11). Selain dokumen lahan, soal fungsi ruang juga ikut berperanan. Sebab ada kebun masyarakat yang sudah selesai legalitasnya, tetaapi setelah BPN melakukan pengecekan lokasi, ternyata lahan itu masuk dalam kawasan hutan. "Ini juga masalah jadinya. Kalau seperti ini bagaimana masyarakat bisa mendapatkan bantuan replanting Rp 25 juta itu. Untuk mendapatkan bantuan tu memang banyak aturan yang harus ditaati," tambahnya. jss