KI Pusat Minta Presiden Tetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Selasa, 16 Mei 2023

PEKANBARU- Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama KI Provinsi Riau didukung Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Provinsi Riau akan menggelar kegiatan akbar berupa peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kampar Riau pada Rabu (17/5/23). Hal itu disampaikan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha dalam jumpa pers bersama Pejabat Bupati Kabupaten Kampar Riau H Kamsol dan Ketua KI Riau Zufra Irwan di Hotel Labersa Kampar, Selasa (16/5/23).

Menurut Donny Yoesgiantoro, KI Pusat bersama jajaran KI Daerah yang terdiri dari KI Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengkampanyekan peringatan HAKIN ini setiap tahun maka sudah saatnya Presiden Joko Widodo menetapkan HAKIN.

"Sejak 2015, artinya sudah delapan tahun  Komisi Informasi Pusat dan daerah telah mengkampanyekan Hari Keterbukaan Informasi Nasional/HAKIN sebagai momentum peringatan disyahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/UU KIP namun sampai sekarang ini pemerintah belum menetapkannya sebagai HAKIN,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan permintaan KI Pusat  kepada Presiden RI agar menetapkan peringatan HAKIN sebagai Hari Nasional (bukan hari libur) berdasarkan momentum pengesahan UU KIP pada 30 April 2008 yang berlaku efektif pada 30 April 2010. Menurutnya, upaya KI Pusat agar Presiden dapat segera menetapkan HAKIN memiliki nilai strategis, sebagaimana kajian urgensi HAKIN yang telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pertama, menurutnya penetapan HAKIN oleh pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik untuk memajukan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kedua, HAKIN dapat mendorong seluruh Badan Publik (BP) baik BP Negara maupun BP selain Negara untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Ketiga menurutnya, HAKIN dapat  memperkuat system demokrasi yang dijalankan oleh pemerintah sehingga mendorong kepercayaan masyarakat dalam proses berdemokrasi. Keempat, ia mengatakan dengan adanya HAKIN yang diperingati setiap tahun maka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap keberlangsungan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Disampaikan pula, bahwa HAKIN sebagai momentum pengesahan dan pelaksanaan UU KIP  menjadi tonggak dibentuknya Komisi Informasi Pusat dan Daerah sebagai lembaga yang diberikan mandat mengawal implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian pemenuhan kewajiban negara menjamin hak warga Negara atas informasi publik perlu terus digaungkan.

Dijelaskannya mulai dengan pembentukan Komisi Informasi Pusat di tahun 2009, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di berbagai daerah.

“Hingga kini lembaga Komisi Informasi telah terbentuk di 34 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Menurutnya Komisi Informasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melaksanakan UU KIP mulai dari menyelesaikan sengketa informasi publik, melaksanakan monitoring evaluasi kepatuhan BP, memotret Indeks Keterbukaan Informasi Publik, penguatan keterbukaan informasi di desa.  dan kegiatan-kegiatan lain terkait keterbukaan informasi publik. Sebagai bentuk komitmen Negara menjalankan UU KIP setelah disahkan 15 tahun silam maka menurutnya Pemerintah perlu menetapkan 30 April sebagai HAKIN setiap tahun.

Sementara itu, PJ HAKIN 2023 Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa momentum peringatan HAKIN pada Rabu, 17 Mei 2023 di Labersa Hotel, Kab. Kampar, Riau diikuti sebanyak 500 peserta. Peserta terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Penerima Anugerah Tinarbuka, Badan Publik Tingkat Nasional,  Bupati di seluruh Provinsi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Kampar, OPD dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kampar, Pimpinan Lembaga KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, KPI, dan Dewan Pers.

Adapun rangkain acara puncak peringatan HAKIN, menurutnya meliputi Anugerah Tinarbuka yang merupakan pemberian anugerah keterbukaan informasi publik tertinggi yang diberikan kepada pimpinan BP. Dirangkai dengan pengukuhan Duta Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari Prof. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P yang merupakan Menko Polhukam RI, Pakar Komuniasi Politik Effendi Gozali, M.Si., MPS., Ph.D, Wina Armada Sukardi, S.H., MBA., MM, dan Titi Anggraini, S.H., M.H mewakili unsur perempuan.

“Tugas dan fungsi Duta Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mensosialisasikan, mengedukasikan, serta membudayakan Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya. Selain itu, menurutnya puncak peringatan HAKIN mendeklarasikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 damai, jurdil, transparan, akuntabilitas, dan inklusif serta mengumumkan monitoring dan evaluasi BP serentak yang baru pertamakali dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Sementara Komisioner KI Pusat Syawaludin menyampaikan empat   tokoh  nasional sebagai duta keterbukaan informasi dilaksanakan  pada momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, 17 Mei 2023. Ia mengatakan KI Pusat telah melakukan  penjaringan terhadap tokoh terbaik yang dinilai memberikan manfaat yang berdampak luas kepada masyarakat Indonesia.

Disebutkannya bahwa empat tokoh yang telah dipilih adalah Menkopolhukam Mahfud MD. Akademisi/pakar  komunikasi Politik dan mantan penasehat  Menteri kelautan dan perikanan, Effendy Gozali, tokoh praktisi pers, mantan anggota dewan pers (2004 – 2007) dan (2007 – 2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum  dan Perundangan , serta pernah juga sebagai  sekjen PWI Pusat,  Wina Armada Sukardi, serta  aktivitas dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia, Titi Anggraini.

Menurutnya bahwa KI Pusat perlu mengandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka  memperkuat relasi kemitraan komisi informasi. Utamanya adalah membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mensosialisasikan, mengedukasikan dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik.(lin)