Mei Mendatang Daerah Penghasil Sawit akan Terima DBH dari Kemenkeu

Selasa, 11 April 2023

JAKARTA  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pada bulan Mei mendatang sejumlah daerah yang menjadi penghasil kelapa sawit akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit periode tahun 2023.

Adapun besaran DBH Sawit yang akan dialokasikan untuk seluruh daerah penghasil pada tahun 2023 ini yakni sebesar Rp3,4 triliun yang dibagi dalam dua tahap penyaluran, yakni pada bulan Mei sebanyak 50 persen dan bulan Oktober sebanyak 50 persen untuk 350 daerah.

"Karena bulan Mei ini kami akan menyalurkan DBH Sawit, maka kami berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan selesai sesudah kami berkonsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani mengatakan penyaluran DBH Sawit ini ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Ia menjelaskan syarat penyaluran DBH Sawit yaitu rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi untuk tahap kedua.

“Sumber dana penyaluran DBH Sawit yakni pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit. Besarnya porsi DBH Sawit diatur minimal 4 persen dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” jelasnya.

Sebagai informasi diungkapkannya, pembagian DBH Sawit diatur dengan besaran yakni provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH Sawit, kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen, serta kabupaten/kota berbatasan sebesar 20 persen. Dengan DBH minimal 4 persen, proporsi provinsi sebesar 0,8 persen, kabupaten/kota penghasil 2,4 persen, serta kabupaten/kota berbatasan 0,8 persen.**