Amris: Stop Penyesatan Informasi Industri Sawit ke Publik

Selasa, 27 September 2022

PEKANBARU - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (Amris) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau, Senin (26/9/2022).

Dalam aksi tersebut mereka membawa beragam spanduk bertuliskan stop penyesatan informasi industri sawit ke publik dan menolak kampanye negatif UU Cipta Kerja sektor kehutanan serta lindungi iklim investasi di Riau.

Koordinator aksi Sugar Simanjuntak mengatakan bahwa tujuan pihaknya mendatangi DPRD Riau merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus berupaya mendorong investasi untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui terciptanya lebih banyak lapangan kerja.

Menurut Sugar Simanjuntak, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan, termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil guna menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri.

"Oleh karenanya pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan UU No 11 tahun  
2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana khusus untuk sektor kehutanan secara khusus  
mengatur tentang penyelesaian "keterlanjuran" penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa ijin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal dan lainnya," jelasnya saat berorasi.

"Pengaturannya telah termuat dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, kemudian secara teknis diatur Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," sambungnya.

Ia menjelaskan, secara nasional, perkebunan sawit sebagai industri padat karya dengan luas mencapai 15 jutaan hektar dan jutaan orang di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit

Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Dan sejak tahun 2000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan.  
 
Sementara di Provinsi Riau hingga akhir tahun 2021, terdapat 2,8 juta hektar perkebunan sawit yang menyerap 1,2 jutaan tenga kerja, yang bersumber dari kebun sawit milik rakyat (smallholders) menyerap 663 ribuan tenaga kerja, perkebunan besar milik negara menyerap 39 ribuan tenaga kerja, dan dan milik swasta menyerap 514 ribuan tenaga kerja.

Namun demikian, di Riau masih ditemui adanya indikasi pihak-pihak tertentu memainkan opini negatif terhadap dunia investasi, dan berpotensi mendistorsi upaya serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sedang mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui penerapak sanksi administratif pembayaran denda kepada subjek hukum yang terlanjur berusaha dalam kalasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan

Untuk itu, maka kami dari Aliansi Masyarakat Riau Peduli (AMRIS) menyatakan sikap sebagai
berikut:
 
1. Agar Semua Pihak Menghormati Kementerian LHK yang sedang secara sungguh-sungguh  
menjalankan mandat UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, khususnya dalam pelaksanaan Pasal  
110 A dan 110B.
 
2. Agar Semua Pihak memahami dengan seksama bahwa hakikat dari Pasal 110 A dan 110B yang  
secara teknis di atur dalam PP No.24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam  
kawasan hutan berlaku hal-hal sebagai beriku:
 
(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
 
(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
 
3. Meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mencoba memberikan informasi menyesatkan publik, dan melakukan penggalangan opini publik untuk menekan aparat penegak hukum secara  
tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
4. Meminta agar pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat untuk menghentikan penyebaran kampanye negatif yang merugikan iklim investasi di Riau khususnya dan Indonesia umumnya, termasuk kampanye  
negatif terhadap perkebunan sawit, mengingat perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan petani sawit, serta menyerap tenaga kerja yang besar.  

5. Meminta kepada publik untuk mengawasi dan méndorong adanya transparansi dari proses pengenaan sanksi administratif dan pembayaran denda administratif kepada perusahaan yang menguasai kawasan hutan yang dalam hal ini dilakukan oleh KLHK melalui Ditjen Penegakan  
Hukum.

Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau ini mendapat pengawalan ketat puluhan petugas kepolisian dari Polresta Pekanbaru dibantu Polsek jajaran dan Satlantas. *