GAPKI Hormati Kebijakan Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Kamis, 28 April 2022

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan menghormati setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit. Termasuk kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya termasuk olein (minyak goreng).

“Kami memahami arahan Presiden RI untuk segera tercapai melimpahnya  ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat,” ujar Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, Tofan Mahdi, Kamis (28/4/2022).

Tofan Mahdi menyampaikan jika saat ini, GAPKI sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit baik di sektor hulu maupun hilir termasuk BULOG, RNI dan BUMN lainnya, untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden RI agar tercapainya ketersediaan minyak goreng sesuai dengan harga yang ditetapkan di masyarakat.

GAPKI juga terus berkomunikasi dengan asosiasi petani kelapa sawit untuk menyampaikan situasi terkini di industri kelapa sawit pasca kebijakan pelarangan ekspor CPO serta mengambil langkah- langkah untuk antisipasi dampaknya bagi petani kelapa sawit.

Seluruh masyarakat dan pelaku industri sawit nasional saat ini, kata Tofan Mahdi, sedang menunggu adanya tindakan lanjutan dari Pemerintah agar permasalahan ini bisa secepatnya tertangani dengan baik.

“Pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh turunannya, apabila berkepanjangan akan menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan tidak hanya perusahaan perkebunan, refinery dan pengemasan, namun juga jutaan pekebun sawit kecil dan rakyat,” demikian ujarnya. (rls)