Harga TBS Petani Drop, Apkasindo: Cukup terakhir Presiden Jewer Stakeholder Sawit

Selasa, 26 April 2022

JAKARTA - Harga tandan buah segar (TBS) petani kelapa sawit turun hingga 35%-45% usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana larangan ekspor minyak goreng sawit dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

Bahkan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung menyebut, Minggu (24/4), harga TBS petani anjlok hingga 60%. Padahal sebelumnya Apkasindo berharap, kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan memperbaiki harga TBS petani.

"Namun, sayang hingga saat ini belum diumumkan sehingga semakin membuat kekacauan dan tak terkendali," kata Gulat kepada Kontan.co.id, Senin (25/4).

Harga TBS petani yang bergejolak akan berisiko jika tidak segera diredam. Sebab, kata Gulat, sebanyak 16 juta petani sawit dan pekerja kebun swadaya sangat bergantung kepada harga TBS dan ekonomi sawit.
"Bagi kami petani sawit, gejolak harga TBS ini dampaknya bersifat harian, jadi langsung terasa," tandas Gulat.

Gulat juga berharap agar Satuan Tugas Pangan Nasional baik dari Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Satgas Pangan Provinsi bisa memonitor pelaksanaan kebijakan yang tertuang nantinya.
"Cukup ini terakhir Presiden Jokowi "menjewer" stakeholder sawit. Jangan terulang lagi, kami petani sawit sangat menderita dan dirugikan," kata dia.
Gulat menyebut, rata-rata harga TBS petani secara saat ini sebesar Rp 1.600 per kilogram (kg). Namun, ada harga TBS petani yang hanya Rp 1.300 per kg.

Dari informasi yang Gulat peroleh, beberapa poin penting yang sudah disepakati pada Rakortas soal larangan ekspor tersebut tidak jauh berbeda dengan usulan Apkasindo.
"Tidak jauh beda dengan poin-poin yang diusulkan oleh Apkasindo, sebagaimana hasil rapat internal DPP Apkasindo sehari setelah pidato Presiden Jokowi," ujar Gulat.

Berdasarkan pantauan Gulat, dari informasi yang ia peroleh, kemungkinan poin-poin kebijakan pemerintah adalah larangan ekspor itu hanya pada RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).  Sedangkan CPO (crude palm oil) tidak ada larangan atau pembatasan.
Kemudian, gubernur/kepala dinas yang membidangi perkebunan di provinsi sentra sawit untuk mengawal proses penetapan harga TBS dimasing-masing provinsi, agar perusahaan maupun PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Harga TBS acuannya mengacu bursa CPO Internasional dan tender CPO KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara).(lin)