Gandeng Kejari Pekanbaru, BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Sosialisasi Program Manfaat ke Pelaku Usaha

Jumat, 25 Februari 2022

PEKANBARU - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggelar sosialisasi untuk pelaku usaha di Pekanbaru. Acara yang digelar di Hotel Pangeran, Jumat (25/02/22) dihadiri puluhan pelaku usaha yang ada di kota Pekanbaru.

”Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, agar segera mendaftarkan karyawan mereka ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus pelaku usaha juga memahami hak dan kewajiban sebagai pemberi kerja,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi melalui,  Pps Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK  Pekanbaru Kota, Deddy Anggun Syahrial kepada wartawan, Jumat (25/02/22).

Sekarang ini, kata dia, masih ada ditemukan pelaku usaha yang kurang mengerti dan memahami program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya gencar turun ke lapangan untuk mensosialisasikan apa saja program yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

”Kami pun sudah ada kerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sosialisasi ini, para peserta yang hadir bisa diperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha lainnya,” ujar Deddy.

Sementara itu Deddy menambahkan, UU No 24 tahun 2011 pasal 14 mengatakan Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial, karena itu melalui acara ini kita mengajak kepada pelaku usaha agar memahami dan bisa mendaftarkan sesegera mungkin karyawannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)." jelasnya.

Sementara itu, Dessy Azimah SH yang merupakan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Pekanbaru mengatakan, Kerjasama ini adalah agar perusahaan atau pemberi kerja patuh dan tertib dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan memastikan pelaksanaan dalam amanah UU No 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Nasional terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bagi perusahaan-perusahaan yang belum patuh bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bisa diberi sanksi seperti dicabut hak pelayanan publiknya, pemberhentian operasional, sanksi denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha," ujarnya.(lin)