Gubri Instruksikan RS dan Klinik Terapkan Tarif Baru Tes PCR

Jumat, 29 Oktober 2021

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, M.Si langsung menyurati rumah sakit yang ada di Riau untuk segera menyesuaikan tarif pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Gubri meminta kepada pihak rumah agar menurunkan harga tes PCR dari Rp 500 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang secara resmi mengumumkan tarif terbaru tes PCR di Indonesia. Dimana untuk di luar pulau jawa-bali, termasuk di Riau tarifnya adalah sebesar Rp 300 Ribu, dari sebelumnya Rp 500 ribu.

"Iya, saya sudah instruksikan seluruh rumah sakit di Riau agar menurunkan tes PCR menjadi Rp 300 ribu, dan ini sudah berlaku mulai saat ini," kata Gubri Syamsuar, Kamis (28/10/2021), seperti yang dilansir dari mcr.

Tidak hanya kepada rumah sakit, namun instruksi tersebut juga dialamatkan untuk seluruh puskemas, klinik dan laboratorium yang selama ini membuka layanan PCR agar tarifnya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, yakni sebesar Rp 300 ribu.

"Klinik-klinik yang melayani tes PCR juga harus menyesuaikan tarif baru yang sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan ini," ucapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi PCR di Indonesia, Rabu (27/10/2021).

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di jawa Bali - Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan di luar jawa-bali sebesar Rp 300 Ribu. *