Bupati Kampar Buka FGD Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 12 Oktober 2021

KAMPAR - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto membuka secara resmi Forum Grup Diskusi (FGD) manfaat perlindungan Tenaga Kerja bagi non-Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kampar. FGD tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar yang dipusatkan di ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar pada Selasa (12/10/2021).

Selain membuka FGD, Bupati Kampar juga menyerahkan secara simbolis santunan, di antaranya Diki Yoga Pratama Putera, almarhum Kiki Kumala Sari menerima santunan beasiswa sebesar Rp79. 500.000, penyerahan santunan ahli waris Andrew Lisa Putera, Zalfran Deswan Alfarizi Rp42.000,000, dan penyerahan ahli waris almarhum Kiki Kumala Sari sebesar Rp42 juta.

Turut hadir dalam FGD tersebut Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Anwar Hidayat, Kepala Kantor Kampar Adriyan Pribadi, serta seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, beserta penerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam arahannya Bupati Kampar menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting, Pemerintah Daerah sangat mendukung adanya jaminan sosial yang berguna untuk memberikan kenyamanan bagi tenaga kerja non ASN di Kabupaten Kampar. Selain itu dirinya memandang pentingnya Diskusi agar karena melalui Forum Diskusi ini  kita bersama-sama  mengerti dan paham akan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dan semua OPD nantinya bisa mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non-ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, serta mitra ataupun pemangku kepentingan yang terkait dengan OPD masing-masing.

“Saya memandang forum diskusi ini sangat penting untuk dilaksanakan karena melalui forum diskusi ini  kita bersama-sama  mengerti dan paham akan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan semua OPD nantinya bisa mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memberikan jaminan perlindungan  bagi pegawai pemerintah non-ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, serta mitra ataupun pemangku kepentingan yang terkait dengan OPD masing-masing,” ujarnya.

Dia juga menambahkan tujuan agar semua pegawai non-ASN dapat tenang dalam bekerja dan berusaha tanpa harus memusingkan biaya jika terjadi risiko dalam bekerja. Sehingga, para tenaga kerja dapat fokus dalam melaksanakannya tugasnya masing-masing.

Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga memaparkan berdasarkan jumlah tenaga kerja Kabupaten Kampar yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat kita lihat bahwa masih sebagian kecil tenaga kerja yang terlindungi yaitu 59.848 tenaga kerja penerima upah (sumber BPJS Ketenagakerjaan) dari total jumlah Tenaga Kerja kerja tahun 2021 sebanyak 176.902.

Catur juga menyampaikan berdasarkan data diatas dapat menjadi PR kita bersama bagaimana program mulia dari Pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik karena perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dasar/ minimal yang dimiliki oleh tenaga kerja, sehingga di perlukan langkah-langkah strategis dari semua pihak.

Di akhir arahannya, Bupati Kampar berpesan kepada seluruh Kepala OPD untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan memastikan agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan status non-ASN di masing-masing OPD Kampar telah terlindungi diprogram BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk OPD terkait dapat menghimbau agar semua pekerja atau pemangku kepentingan yang berada di bawah koordinasinya untuk terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya minta kepada seluruh Kepala OPD untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memastikan agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di masing-masing OPD Kampar telah terlindungi diprogram BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda memaparkan, berdasarkan data di atas bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab negara.

Dia juga merinci (sumber data BPS), dengan corverage share 33.83% dan 6.808 tenaga kerja Bukan penerima upah (sumber BPJS Ketenagakerjaan) dari total jumlah Tenaga  kerja Bukan Penerima Upah  tahun 2021 sebanyak 141.809 (sumber data BPS), dengan corverage share 4.08%.

Selain manfaat BPJS adalah sebagai bentuk kepedulian Kabupaten Kampar terhadap perlindungan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, maka kita semua wajib berkomitmen melindungi seluruh Pegawai Pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kampar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.(lin)