Diduga Palsukan Data Anggota Kopsa-M, Oknum Dosen UNRI Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 September 2021

PEKANBARU - Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021, Anthony Hamzah yang juga merupakan dosen di Universitas Riau (UNRI) dilaporkan oleh anggota Kopsa-M atas ke Polres Kampar. Dia dilaporkan karena diduga telah memalsukan data anggota Kopsa-M saat menjabat sebagai ketua. 

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang anggota Kopsa-M, Irwansyah. Dia mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh Mustaqim, yang mewakili anggota Kopsa-M lainnya bersama kuasa hukumnya pada Rabu (22/9/2021) siang kemarin. 

"Kita temukan adanya pemalsuan data sebanyak 300 orang lebih," kata Irwansyah, Kamis (23/9/2021). 

Irwansyah menjelaskan, pemalsuan itu diduga dilakukan oleh Anthony Hamzah dalam perubahan Anggaran Dasar (AD) Kopsa-M tahun 2016. Di mana dalam data tersebut disebutkan telah disetujui 500 anggota. 

Namun berdasarkan temuan anggota setelah melakukan penelusuran, ternyata hanya ada 179 tanda tangan dan 321 tanda tangan lainnya tidak ditemukan. 

"Malah, dari 179 tanda tangan itu sebagian juga dipalsukan oleh Anthony Hamzah," bebernya. 
 
Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti mengenai laporan tersebut. 

"Blm saya cek, nanti saya cek dulu ya," kata Rido singkat. 

Humas Kopsa-M, Hendro Domo saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengatakan bahwa itu merupakan hak dari Mutaqim selaku anggota koperasi. 

"Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah ketua Kopsa-M. Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," ujar Hendro.  

Sementara, tak hanya sampai disitu, nama Anthony Hamzah juga terseret dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen milik petani Kopsa-M yang sebelumnya berhasil diamankan para petani di wilayah Polsek Perhentian Raja, Rabu (01/09) lalu.

Saat ini kasus dan barang bukti yakni sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit telah berada diimpahkan ke Polres Kampar. Dalam perjalanannya, Polres Kampar telah menetapkan dua tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan scurity Kopsa-M.

Dalam kasus tersebut bukan hanya anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, PTPN V juga turut dirugikan. Dimana kerugian dari dugaan peggelapan itu sebesar Rp.20 juta. (*)