Hasil Audit, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Diduga Lakukan Penyimpangan

Jumat, 25 Juni 2021

PEKANBARU - Beberapa waktu Anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar melakukan audit internal khusus untuk penanganan kebun kepala sawit milik Kopsa-M. Dari hasil audit yang dilakukan Selasa (22/06/21), diduga Dr. Ir Anthony Hamzah MP yang merupakan ketua Kopsa-M tersebut melakukan berbagai penyimpangan.


Anggota Kopsa-M, M.Rizal kepada media Kamis (24/06/21) menjelaskan terdapat beberapa kejanggalan khusus dalam perawatan kebun yang dipimpin oleh Anthony yang juga Dosen di Fakultas Pertanian UR tersebut.


"Di lihat kasat mata kondisi fisik kebun tidak sesuai dengan kondisi yang disampaikan kepada anggota. Sistem perawatan kebun dilakukan hanya dengan memoles pandangan mata yakni dengan membersihkan semak pinggir jalan dan merawat beberapa pokok saja dari pinggir jalan," paparnya.


Kemudian, dari sisi jam kerja manajer dan mandor sangat tidak teratur. Bahkan bisa masuk kerja sesuka hati. Bahkan pekerja mengaku tidak ada pengaturan kerja di pagi hari, sehingga mereka bekerja masing-masing. 


"Manager dan mandor masuk ke lapangan hanya sesekali, padahal digaji dari hasil kebun milik petani. Hasil panen mereka dibayar berdasarkan takaran hasil timbangan di kantor, dan hasil masing-masing pekerja baru akan diketahui beberapa hari kemudian," tuturnya.


Selanjutnya, ditemukan juga beberapa areal dibiarkan bersemak tidak dibersihkan, padahal di dalam banyak buah. Untuk penunasan juga hanya dilakukan terhadap pohon sawit yang berada di pinggir jalan. Pelepah juga tak disusun.


"Brondolan tidak dikutip, kadang hingga buah tidak diangkut dan dibiarkan berserakan di lapangan. Kita juga menduga ada pemotongan upah pekerja oleh juru bayar sehingga yang mereka terima tidak sesuai dengan daftar permintaan uang bulanan," geramnya.


Masih kata Rizal, terdapat juga kerugian akibat penyusutan buah yang disebabkan proses panen, langsir dan angkut buah. Proses tersebut memakan waktu hingga 11 jam yang baru bisa diangkut ke pabrik keesokan harinya. Kelemahan sistem tata kelola lapangan ini diduga dimanfaatkan oleh oknum mandor, supir dan pekerja untuk mencuri buah dan menjualnya keluar.


"Kami mendengar juga adanya dugaan penjualan TBS kepada Pihak ke III, dengan menggunakan Surat Pengantar Buah (SPB), dimana dana penjualan TBS diduga masuk ke rekening lain," bebernya.


"Dugaan-dugaan tersebut tentunya didasari dg bukti yang nantinya akan dicocokkan dg audit internal dahulu, kemudian nantinya akan dilanjutkan oleh kantor akuntan publik yang independen, agar dapat melihat hal-hal penting lainnya," tambahnya.


Rizal menjelaskan, di saat harga TBS tinggi, belakangan pendapatan petani anggota keporasi malah hanya Rp.300.000.- saja perbulan. Sedangkan anggota Koperasi PIR lain pendapatannya mencapai Rp. 2.000.000.-/ ha. Menanggapi kondisi tersebut, kata Rizal, Anthony justru malah hanya mempersalahkan dan mempersoalkan PTPN V yang merupakan Bapak Angkat yang telah banyak membantu koperasi hingga saat ini.


Rizal mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan pemerintah desa setempat pada 17 Juni 2021. Rapat tersebut digelar setelah pihaknya meminta pemerintah desa tersebut untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ada di Kopsa-M.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Yusri Erwin saat dikonfirmasi media. Ia mengatakan rapat tersebut terlaksana lantaran ada desakan dan permohonan dari para anggota Kopsa-M tersebut.


"Benar sekali pak, tapi sebelum menggelar rapat kita juga melakukan peninjauan terhadap kondisi kebun Kopsa-M itu," bebernya.


Dijelaskannya terdapat beberapa point aspirasi yang disampaikan oleh para petani yang tergabung dalam Kopsa-M itu. Diantaranya yakni  meminta desa menfasilitasi dilakukannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) lantaran sudah dua tahun tidak dilakukan rapat tersebut


Kemudian, menurut anggota Kopsa-M, adalah kewajiban pengurus untuk melakukan RAT setiap tahun. Ini bertujuan agar pengelolaan berjalan penuh pertanggungjawaban (akuntabel). Adalah hal tidak wajar RAT 2019 digabungkan RAT 2020.


Selain itu, petani juga menuntut dilakukannya audit internal seluruh keuangan Kopsa-M. Yang akan di sajikan pada RALB tanggal 4 Juli 2021 mendatang.


"Petani juga menyampaikan penolakan terhadap kepengurusan Anthoni Hamzah karena diduga banyak melakukan penyimpangan - penyimpangan terhadap keuangan dan kegiatan Kopsa-M. Bahkan juga meminta penghentian pengurus Kopsa-M Anthoni Hamzah dari seluruh kegiatan Kopsa-M. Anthony Hamzah sebetulnya bukan petani asli, beliau pembeli lahan saja, tak ada hak untuk jadi pengurus," tandasnya.


Saat dikonfirmasi, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah mengatakan bahwa pengurus tidak pernah melakukan rapat anggota. Katanya tahun ini Kopsa-M melakukan RAT secara tertulis.


"Pengurus sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinasdagkop-UKM tentang pelaksanaan RAT tahun buku 2019. Kemudian di arahan untuk menunggu jawaban surat yang dibuat oleh Dinas Koperasi Provinsi Riau ke Kementerian tentang petunjuk mengadakan RAT di tengah pandemi COVID-19," tuturnya.


"Atas kondisi ini dan mengingat waktu penyelenggaraan RAT paling lambat bulan Juni 2020, akhirnya pengurus dan pengawas sepakat demi kemaslahatan anggota agar terhindar dari penularan Covid-19, memutuskan untuk menunda RAT TB 2019 dan menyatukannya dengan RAT TB 2020 yang akan dilakukan pada tahun 2021. Kemudian dilaksankan secara tertulis lantaran menjaga protokol kesehatan covid-19 tadi," imbuhnya.