BPJamsostek Tanggung Beasiswa untuk Anak Ahli Waris dari TK Hingga S1

Senin, 31 Mei 2021

PEKANBARU - Sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). BPJamsostek melakukan pembayaran beasiswa untuk anak ahli waris dari TK hingga S1.

Rudyanto Panjaitan selaku PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota kepada wartawan, Senin (31/05/21) mengatakan, BPJamsostek akan menyerahkan nominal beasiswa yang diserahkan bervariatif sesuai dengan jenjang pendidikan. Pada jenjang TK dan SD diserahkan beasiswa Rp1,5 juta per tahun, jenjang SMP sebesar Rp2 juta per tahun, jenjang SMA sebesar Rp3 juta per tahun dan Perguruan Tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.

"Dengan adanya manfaat beasiswa ini, kita berharap dapat memacu semangat dan keyakinan anak penerima beasiswa untuk terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi (S1)," ujar Rudyanto.

Katanya, dengan dikeluarkannya sesuai pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Terhitung dari keluarnya Permenaker tersebut hingga bulan Mei 2021, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru telah merealisasikan pembayaran manfaat beasiswa pendidikan anak  dari 141 peserta dengan jumlah anak penerima sebanyak 233 orang dan jumlah pembayaran sebesar 835.000.000." ungkapnya.

Tambahnya, manfaat ini membuktikan bahwa program jaminan sosial tidak hanya memberi manfaat kepada peserta. Namun, juga bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.(lin)