Syamsuar Perpanjang PPKM Skala Mikro sampai Akhir Mei

Selasa, 18 Mei 2021

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 18 Mei sampai 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular Covid-19.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Riau, Jenri Salmon Ginting yang juga Asisten I Setdaprov Riau kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) di Pekanbaru.

"Iya benar, pak Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang PPKM skala mikro di kabupaten/kota se-Riau," katanya.

Jenri mengatakan, instruksi Gubernur tersebut disampaikan ke bupati/walikota untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif Covid-19.

"Jadi perpanjangan PPKM ini dengan mempertimbangkan kreteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW," ujarnya.

Selain itu, tambah Jenri, dalam instruksi Gubernur juga meminta bupati/walikota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kita minta untuk segera membentuk posko penanganan Covid-19. Ini agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro," tukasnya.(int)