Soal Sengeketa Lahan Gondai, Istana Warning Panglima TNI dan Kapolri

Senin, 12 April 2021

PEKANBARU - Konflik eksekusi lahan Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden (KSP). Lembaga di bawah komando Jenderal (purn) Moeldoko itu mengirim surat ke Panglima TNI Marsekal Hadir Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Moeldoko meminta tidak ada kriminalisasi petani sawit di eksekusi lahan Desa Gondai yang berhadapan dengan korporasi. KSP berharap petani sawit dilindungi dan aparat menciptakan suasana kondusif.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan membenarkan adanya surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu. 

"Intinya meminta kerja sama dari pihak TNI dan Polri agar memperkuat kordinasi dan menciptakan kondisi yang kondusif," kata Abetnego, Senin (12/4).

Abetnego mengatakan saat ini KSP bersama kementerian terkait tengah membahas sejumlah konflik agraria, termasuk Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. "Penyelesaiannya disepakati akan ditangani KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya. 

Abetnego menjelaskan, kesepakatan ini setelah ada rapat lintas kementerian, termasuk KLHK, sejumlah lembaga, kejaksaan dan Polda Riau. "Selanjutnya kami akan memonitor," kata Abetnego. 

Sebelumnya di berbagai media, Abetnego menyebut Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terkait sengketa petani sawit dan perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, ada ribuan hektare sawit, dari target eksekusi 3.323, dikelola sejak 22 tahun lalu oleh 537 kepala keluarga. 

Ratusan kepala keluarga itu merupakan anggota sejumlah kelompok tani. Di antaranya Gondai Bersatu, Gumala Sakti dan Tani Harapan Kita. Mereka sejak eksekusi berlangsung terus melakukan perlawanan agar sawit produktif mereka tidak ditebang eksekutor. 

Kelompok tani terseret dalam konflik karena PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebagai objek eksekusi merupakan mitra masyarakat atau dikenal dengan sawit plasma. 

Menurut Abetnego, lahan yang dikuasai masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani bukan bagian dari lahan milik dari perusahaan yang sedang bersengketa. 

KSP dalam surat itu juga meminta pihak keamanansegera menghentikan sementara proses penebangan sawit atau penggusuran milik petani. Selanjutnya meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau untuk mengklarifikasi status hak atas tanah warga dan status tanah HGU kedua perusahaann

KSP meminta kedua lembaga itu membuat pemetaan lapangan yang memperjelas di mana posisi dan batas-batas tanah milik warga melalui koperasi dan dimana tanah HGU dari kedua perusahaan (PSJ dan PT Nusa Wana Raya). 

Terakhir, KSP meminta Polda Riau mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari konflik sosial antara para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga.

Pada 21 Februari 2020, perwakilan petani sawit yang tergabung dalam koperasi di Desa Gondai pernah mengadu ke Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Siak.  Menerima pengaduan petani yang kebunnya digusur, Presiden memerintahkan menyelesaikan konflik agraria itu. (Bayu)