Ongkos Angkut Bengkak 100 persen Sambut ODOL, Industri Sawit Butuh Rp 59 Triliun

Kamis, 08 April 2021

JAKARTA – Industri perkebunan kelapa sawit membutuhkan biaya Rp 59 triliun untuk menjalankan kebijakan bebas kendaraan dengan muatan berlebih (over dimension and overloading/ODOL) pada 2023. Perinciannya, Rp 10 triliun untuk peremajaan armada lama sebanyak 14.628 unit dan pengadaan truk baru sebanyak 70.837 ribu unit senilai Rp 49 triliun.

Kebijakan ODOL juga membuat biaya angkut logistik di industri perkebunan melonjak dua kali lipat menjadi Rp 32 triliun per tahun. Meski penuh tantangan dan butuh banyak biaya, Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tetap melakukan persiapan menuju bebas truk ODOL dengan beragam strategi.

Pengurus Gapki Agung Wibowo menegaskan aturan ODOL berdampak terhadap sektor usaha, salah satunya sektor perkebunan kelapa sawit. “Kami di industri sawit tentu saja akan mengikuti kebijakan ODOL ini. Namun, kami berharap kebijakan ini tidak menggerus daya saing industri sawit,” kata Agung dalam webinar bertajuk Kesiapan Perkebunan Menyiapkan Langkah-Langkah Strategis untuk Mewujudkan Program Bebas Truk ODOL yang diselenggarakan Forum Jurnalis Sawit (FJS), Kamis (8/4/2021).

Agung memaparkan, perkebunan kelapa sawit tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah itu, 13 provinsi merupakan sentra produsen sawit, seperti Sumatera dan Kalimantan. Selama periode 2019-2020, terdapat beragam hambatan yang menyangkut isu angkutan (logistik). Contohnya, hambatan penerbitan dan perpanjangan Keur (truk kebun & jalan raya). Hambatan ini terutama berdampak di 13 provinsi.

“Hambatan lainnya berupa denda tilang, larangan masuk jalan tol untuk truk pengangkut CPO,” katanya.

Jika kebijakan ODOL benar-benar diterapkan pada 2023, dia menuturkan, industri sawit harus meremajakan 14.628 unit truk per tahun, dengan sasaran truk yang berumur 10 tahun. Biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 10  triliun. Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap 1.625 perusahaan perkebunan sawit.

Tak hanya itu, menurut perhitungan Agung, kebijakan ODOL akan menyebabkan biaya angkut/logistik di industri perkebunan melonjak dua kali lipat atau setara dengan Rp 32 triliun per tahun.  Merespons ini, perusahaan sawit mempersiapkan tambahan jumlah truk dan supir menjadi dua kali dari saat ini.

Kemudian, dia menegaskan, perusahaan sawit mempersiapkan dana tambahan untuk modifikasi dan operasional, termasuk mempersiapkan proses loading dan unloading, sehingga tidak terjadi antrean yang panjang. “Kami juga minta penambahan lebar jalan maupun kelas jalan sesuai dengan bertambahnya armada truk yang akan beroperasi jika aturan ODOL ini diberlakukan,” tandas Agung, yang dalam webinar itu mewakili Ketua Umum Gapki Joko Supriyono.

Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal mengatakan, kendaraan ODOL bisa mengurangi daya saing internasional, karena tidak bisa melewati pos lintas batas negara (PLBN). Muatan berlebih juga bisa memperpendek umur kendaraan, serta menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Menurut Risal Wasal, perumusan kendaraan ODOL ini telah dilakukan sejak 2017. Pada 2020, dilakukan rapat antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Korlantas Polri, serta asosiasi industri untuk membahas aturan ini.

“Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bebas ODOL 2023,” kata Risal Wasal.

Saat ini, pelaksanaan bebas ODOL mulai diterapkan di Tol Jakarta–Bandung. Aturan yang sama juga diberlakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni & Ketapang- Gilimanuk. Untuk mendukung penerapan ODOL, kata Risal Wasal, pada tahun ini hingga akhir 2022 dilakukan pembentukan jaringan lintas logistik dan pengembangan sistem e-inforcement, serta pengembangan integrasi sistem. Selain itu juga dilakukan pembentukan database bank pengemudi, termasuk peningkatan kualitas jalan dan jembatan. “Setelah semua itu dilalui, aturan ODOL diterapkan di 2023,” sebutnya.

Setelah kebijakan ODOL ini diterapkan, kata Risal Wasal, Kemenhub akan melakukan penertiban/normalisasi/pemotongan kendaraan bermotor yang over dimensi. Penertiban ini terutama dilakukan bagi kendaraan produksi sebelum tahun 2019.

Adapun pelaksanaan normalisasi/pemotongan akan dilakukan oleh perusahaan karoseri/bengkel karoseri. “Kendaraan yang akan dilakukan normalisasi kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji/KIR atau kendaraan yang memiliki Buku Uji/KIR,” kata Risal.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan muatan lebih hanya salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan. Adapun kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat truk ODOL mencapai Rp 43 per tahun. “Ini angka lima tahun yang lalu. Mungkin sekarang hitungannya sudah lebih,” ungkapnya.

Penyebab kerusakan jalan lainnya yakni drainase yang buruk, bencana alam dan konstruksi jalan yang tidak sesuai. “Nah saya mendesak agar soal konstruksi jalan ini juga perlu diaudit. Jangan-jangan soal kerusakan jalan ini lebih disebabkan soal konstruksi jalan ini,” tandas Djoko Setijowarno.

Kasi PJR Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Dodi Arifianto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani menindak tegas kendaraan ODOL. “Kemarin luasa rapat dengan BPJT. Di ruas tol akan dilakukan operasi ODOL setelah lebaran,” katanya.

Dalam rangka transparansi penindakan ODOL, Polri 12 Polda telah meluncurkan tilang elektronik. “Di ruas-ruas tol dipasang CCTV,” katanya.(ist)