Soal Konflik Lahan di Gondai, Pakar Beberkan Kelemahan Negara Soal Regulasi Kawasan Hutan

Selasa, 30 Maret 2021

PEKANBARU - Konflik berkepanjangan antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) terkait lahan sawit yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan masih menjadi sorotan berbagai pihak. Tak terkecuali Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi. 

Ia menilai dalam kasus tersebut Izin kehutanan yang dikeluarkan pemerintah lemah dan sangat minim aspek sosial yuridis. Baik itu berupa HPH, HTI, bahkan juga HGU. Selain itu, kata pria yang juga sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu, ada dua hal yang cukup krusial dalam pembangunan usaha hutan. 

Di antaranya adalah lemahnya visi kehutanan termasuk perencanaan hutan. Kemudian, benturan dengan masyarakat adat yang sudah bermukim di lahan yang diberi izin. 

"Dua hal itulah yang menjadi faktor utama konflik agraria di Indonesia.  Seperti halnya di Desa Gondai itu," terangnya. 

Menurut dia, kepala persukuan atau ninik mamak adat dapat menyatakan keberatan atas izin konsesi. Dengan alasan lahan yang hendak dibuka itu difungsikan sebagai keperluan umum. Seperti pemakaman umum, Padang ternak, pekarangan masjid dan sekolah atau bahkan artefak budaya dan hutan larangan.

"Keberatan itu biasanya menghasilkan kesepakatan. Seperti antara Datuk Adat dan PT Siak Raya Timber cq PT. NWR yang sudah berumur puluhan tahun lalu," terangnya.

"Ada win win solution dari kedua belah pihak. Untuk anak kemanakan Batin Palubi dan Batin Sungai Serdang diberi areal pecadangan seluas 4000 hektar. Dan batin pesukuaan lainnya 1000 hektar, sesuai kesepakatan di Lembaga Adat Petalangan tahun 1998. Kemudian apakah ini disetujui pemerintah? Bagaimana kelanjutannya? Kok sekarang timbul konflik sehingga kebun sawit warga hendak dieksekusi?," tanyanya.

Dengan begitu, pria yang kerap jadi saksi ahli itu mengatakan bah itu akibat dari lemahnya pengawasan pihak terkait.

"Luas HTI yang dibenarkan PP No 7 tahun 1990 itu cuma 300.000 hektar. Wajib pula melaporkan Karya Tahunan, mengusahakan secara nyata dan efektif. Kalau puluhan tahun ditelantarkan tapi bisa berperkara hukum, apa kata dunia," tegasnya.

Elviriadi juga mengaku telah telah berkoordinasi dengan Sekjend Kementerian LHK Bambang Hendroyono, terkait permasalahan ini. 

"Kata pak Sekjend penyelesaian sawit rakyat dalam ijin konsesi diatur dalam UU Cipta Kerja. Jadi tak bisa dieksekusi begitu saja. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Deputi II Kantor Staf Presiden Bung Abetnego Tarigan.  Intinya KSP minta penyelesaian konkrit setelah penundaan eksekusi," tutur akademisi yang dikenal vokal itu.

Bukan hanya itu, diinformasikannya dalam waktu dekat akan ada pertemuan para pihak bersengketa yang difasilitasi BPHP Wilayah III.

"Pak Direktur Irtanto Kementerian LHK sudah perintahkan Pak Ade Kepala BPHP yang beroperasi di Jalan Arifin  Ahmad untuk mempertemukan dua pihak yang bersengketa," pungkasnya. (Bayu)