BPJS TK Pekanbaru Kota dan Panam MoU dengan Kejari Pekanbaru

Rabu, 27 Januari 2021

PEKANBARU -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota dan Cabang Pekanbaru Panam tanda tangani kerja sama atau memorandum of undrestanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/01/21).

Kepala Kantor BPSJ TK Cabang Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi didampingi Kepala Kantor BPJS TK Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat kepada wartawan mengatakan, kerjasama ini akan menangani beberapa kasus tertentu seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja.

"Kita bersyukur semenjak melakukan kerjasama dengan Kejari, piutang kita jadi Rp2,3 miliar dan yang menunggak itu rata rata perusahaan menengah ke bawah sementara yang perusahaan premium masih lancar," tuturnya.

Selain itu tambah Uus, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan semua karyawannya dan besar gaji sesungguhnya serta masih ada ditemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. "Untuk jaminan kecelakaan kerja misalnya, sejak satu langkah dari rumah hingga tempat kerja sampai kembali pulang kerja, jika meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan, dan jika perusahaan tidak melaporkan yang sesungguhnya ini akan merugikan karyawaan sendiri sebagai tenaga kerja dan dengan MoU ini kita butuh pemdampingan dengan Kejari Pekanbaru," ulas Uus.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis SH MH menegaskan, pihaknya bersedia menjadi wadah untuk penertiban administrasi dalam melakukan pemanggilan perusahaan sampai dengan penuntutan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan perlindungan kepada tenagakerjaakan lebih optimal di seluruh perusahaan pada umumnya dan untuk para pekerja Indonesia pada khususnya,” ungkapnya.

Katanya lagi, peran dan fungsi dari Kejari dalam penindakan terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi. “Kami menginginkan intensifitas koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Pekanbaru dalam menindak perusahaan perusahaan yang kurang lapor, telat bayar dan sebagainya. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perusahaan yang tidak tertib administrasi,” tegas Andi.(lin)