Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 432 Miliar Selama 2020

Rabu, 06 Januari 2021

PEKANBARU - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau berhasil melakukan penindakan terhadap  408 kasus penyelundupan barang-barang ilegal dan terlarang selama 2020. Dari jumlah kasus yang terjadi, diperkirakan nilai barang yang gagal beredar mencapai lebih dari Rp 432 miliar. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah DJBC Riau, Agung Saptono, mengungkapkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh DJBC Riau dari pengungkapan tersebut mencapai Rp 269 miliar lebih. 

"Hasil tembakau merupakan kasus terbanyak yang berhasil kita ungkap. Ada 309 kali penindakan yang kita lakukan selama 2020 terhadap komoditi hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang Rp 34,9 miliar dan potensi kerugian negara mencari Rp 18,32 miliar," ungkap Agung, Rabu (6/1/2021). 

Dari penindakan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan DJBC Riau serta jajaran mencapai 36,29 juta batang rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12 liter lebih. 

Selian itu, bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, DJBC Riau juga berhasil melakukan penindakan terhadap komoditi NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) sebanyak 33 kali. Dengan barang bukti 215 kg Methamphetamine, 68.441 butir ekstasi, 29 kg ganja, 2.000 butir happy five dan 10,2 gram tembakau gorilla. 

Kemudian penindakan terhadap MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 10 kali. Dengan barang bukti sebanyak 314 ribu liter yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 3 miliar. 

Bukan hanya itu, DJBC Riau juga melakukan penindakan terhadap sejumlah komoditi lain seperti ballpress, handphone, elektronik, tekstil, sepatu, serta sejumlah barang-barang ilegal dan tanpa dilengkapi cukai lainnya. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kinerja Bea Cukai Riau selama 2020 ini, baik kepada APH lain yang telah bekerjasama dengan baik, juga kepada masyarakat. Kami berharap di tahun 2021 kerjasama yang telah kita bangun semakin solid lagi," ujar Agung.

Agung mengatakan, di tahun 2021 ini, pihaknya juga terus berupaya melakukan langkah-langkah aktif untuk menekan angka penyelundupan di wilayah Riau. Penyelundupan rokok ilegal juga masih menjadi atensi utama jajaran DJBC Riau, mengingat kasusnya yang cukup tinggi di tahun 2020 lalu. 

"Jajaran Bea Cukai Riau akan terus melakukan pengawasan di wilayah pesisir timur Riau. Kita kerahkan seluruh armada untuk melakukan pengawasan di 2021 ini. Harapan kita, dengan menekan angka penyelundupan ini tentu akan mengurangi potensi kerugian negara. Kita butuh kerjasama semua pihak," ujar Agung. 

"Kantor Pusat DJBC juga tahun ini sedang melakukan usulan rencana penambahan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai (PSO BC) di wilayah Riau untuk semakin memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai di Riau," pungkasnya. (Bayu)