BPJamsostek Pekanbaru Panam Perpanjang Kerjasama PLKK

Rabu, 16 Desember 2020

PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Perpanjangan kontrak ini diselenggarakan di kantor Cabang Panam Selasa (11/12) dihadiri 14 rumah sakit pemerintah dan swasta.

Turut hadir dalam acara terserbut Kepala Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat dan pimpinan rumah sakit. Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Cabang Pekanbaru Panam dengan masing-masing pimpinan rumah sakit PLKK.

Kepala Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan 35 PLKK yang terdiri dari rumah sakit, klinik dan balai pengobatan, sesuai wilayah operasionalnya. Sementara untuk tahun ini ada 14 PLKK yang diperpanjang kotrak kerjasamanya.

"Cukup menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa langsung ditangani rumah sakit. Bahkan jika tidak membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, bisa cukup dengan menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (15/12).

Anwar menjelaskan, tidak ada batasan biaya. Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh. "Tidak hanya dibiayai sampai sembuh saja, bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program return to work, sangat bagus bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi masih tetap bisa bekerja di perusahaan yang sama," ujarnya.

Dengan kerja sama itu, Anwar menyampaikan tentunya akan meningkatkan kepercayaan tenaga kerja dan PLKK untuk peningkatan pemberian pelayanan secara maksimal.

Sementara itu kata Anwar saat ini data laporan jaminan sampai bulan november 2020 diantaranya, Klaim Jaminan Hari Tua, Total 10.524 Kasus, Total Pembayaran Sebesar Rp118.193.416.840 sedangkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Total 3.298 Kasus, Total pembayaran sebesar Rp16.684.071.556 dan KLaim Jaminan Kematian total 113 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp4.302.000.000. Klaim jaminan pensiun total 1.666 kasus dengan total penbayaran sebesar Rp1.749.881.900.(lin)