Tegas, Bawaslu Riau Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Kampanye di Luar Jadwal

Senin, 07 Desember 2020

PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar di sembilan kabupaten/kota di Riau telah memasuki masa tenang. Artinya, seluruh peserta Pilkada, sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU merupakan pelanggaran. Bahkan, pelaku dapat dipidana. 

"Yang jelas kalau ada pihak yang masih melakukan kampanye, tentu itu merupakan kampanye di luar jadwal dan bisa dipidana," tegas Rusidi, Senin (7/12). 

Hak ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pilkada.

Di mana dalam Pasal 187 poin (1) disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus rbu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Rusidi mengatakan, Bawaslu Riau juga telah mengerahkan personelnya untuk mencopot seluruh atribut kampanye setiap calon di sembilan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. 

"Penertiban serentak mulai kemarin. Semua anggota kita di kabupeten/kota turun untuk lakukan penertiban," kata Rusidi.

Selian melakukan penertiban terhadap APK, Rusidi mengatakan, pihaknya juga turut mengawasi kegiatan para Paslon dan timses di media sosial. "Untuk di medsos, masing-masing personel kita tetap melakukan pengawasan," tambahnya. (Bayu)