Ketum GAPKI: Tak Ada Eksploitasi Pekerja Perempuan di Industri Sawit

Kamis, 19 November 2020

JAKARTA - Ketua  Umum  GAPKI  (Gabungan  Pengusaha  Kelapa  Sawit  Indonesia)  memastikan  tidak  ada eksploitasi pekerja perempuan di industri kelapa sawit Indonesia. Jika memang ada,itu berarti adanya tindak pidana pelecehan pekerja perempuan, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku, karena hal ini merusak citraseluruh industri kelapa sawit di mata publik.

“Kami memastikan bahwa perusahaan sawit yang menjadi anggota GAPKI telah menyediakan lingkungan kerja  yang  kondusif dan layak bagi para pekerja di perkebunan sawit,” kata Joko Supriyono menanggapi berita dari Associated Press (AP) tentang eksploitas pekerja perempuan di perkebunan sawit, Kamis (19/11).

Joko  mengatakan,  anggota  GAPKI  berkomitmen  untuk  menerapkan  prinsip  keberlanjutan  sesuai  standar dan kriteria ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). “Sehingga GAPKI sedang dan terus mendorong untuk mencapai kepatuhan ISPO (ISPO compliance) bagi seluruh anggotanya,” kata Joko.

Joko   mengatakan, melalui   kolaborasi   multipihak   bersama   lembaga   pemerintah   maupun   organisasi internasional  di  bidang  ketenagakerjaan,  GAPKI  melakukan  upaya  berkelanjutan  untuk  mempromosikan praktik  kerja  yang  layak  (decent  work).  Ada  6  (enam)  agenda  yang  menjadi  perhatian  GAPKI  dan  mitra kerjanya: 1) status pekerja;2) dialog sosial;3) perlindungan anak dan pekerja perempuan;4) pengupahan;5) keselamatan dan kesehatan kerja (K3);dan 6) mendorong pengawasan oleh pemerintah.GAPKI telah berkolaborasi dengan ILO (International Labour Organisation) dan beberapa LSM internasional lainnya untuk membangun sistem praktik kerja yang layak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Joko  mengatakan,  anggota  perusahaan  yang  tergabung  dalam  GAPKI  mematuhi  dan  memenuhi  semua peraturan sesuai dengan Peraturan Tenaga Kerja Indonesia. Selain itu, GAPKI telah memasang target bagi semua anggotanya untuk dapat mencapai sertifikasi ISPO pada akhir 2020. Sertifikasi ISPO meliputi persyaratan legalitas yang jelas termasuk syarat untuk kesehatan dan keselamatan kerja dan hak pekerja, untuk memastikan perlakuan yang adil kepada para pekerja. Untuk dapat memperoleh sertfikasi ISPO, perusahaan harus menunjukkan praktek penggunaan tenaga kerja yang baik.

“Insiden yang digambarkan dalam artikel AP adalah sesuatu yang tidak dapat diterima olehanggota GAPKI. Kami  percaya  jika  jurnalis  AP  mengunjungi  kebun  perusahaan  dari  anggota  GAPKI,  mereka  akan menemukan situasi di mana perempuan mendapatkan kesempatan dan peran yang positif,” jelas Joko.

Di tengah pandemi Covid-19, sektor minyak sawit memberikan sumbangan devisa ekspor sebesar USD 15  miliar hingga September tahun 2020. Sumbangan sawit ini memastikan neraca perdagangan Indonesia pada periode tersebut surplus. Ada sekitar 2,6 juta tenaga kerja langsung yang bekerja di sektorsawit dan sekitar 3 juta tenaga kerja tidak langsung serta petani. Dari total luas lahan perkebunan sawit Indonesia yaitu 16,3 juta hektar, sekitar 7 juta hektar atau 43% adalah perkebunan sawit rakyat. (lin)