Satu Pasal Dihapus, Naskah Final Omnibus Law Rampung

Sabtu, 24 Oktober 2020

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (Foto : Antara)

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan bahwa finalisasi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja telah rampung. Meskipun masih menuai pro dan kontra dari berbagi pihak, naskah itu akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Proses cleansing di Sekretariat Negara sudah selesai,” kata Dini, Jumat.

Dini memastikan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses publik setelah ditandatangani Presiden serta diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara. Pada pekan lalu, DPR resmi menyampaikan UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo.

Sekretariat Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah tersebut kepada Sekretariat Negara. Indra mengatakan, naskah UU Cipta Kerja diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara.

“Tadi sambil dilihat-lihat, jadi prinsipnya tidak ada masalah,” jelas Indra di Kementerian Sekretariat Negara.

Satu Pasal dalam UU Cipta Kerja Dihapus

Pemerintah mengakui ada satu pasal dalam naskah final omnibus law UU Cipta Kerja versi 1.187 halaman yang dihapus. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pasal yang dihapus adalah Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR pada Presiden. Meski demikian, dia memastikan penghapusan pasal tersebut tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja karena sesuai dengan keputusan rapat Panitia Kerja DPR.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Karena dalam Rapat Panja DPR memang sudah diputuskan pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” jelas Dini.

Dia juga menyebut penghapusan tersebut bersifat administratif atau hanya perbaikan typography error. “Perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja. Ini dengan sepengetahuan DPR. Diparaf juga oleh DPR,” pungkasnya. 

Sebelumnya, DPR telah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman pada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun belakangan, muncul naskah UU Cipta kerja setebal 1.187 halaman. Dalam naskah ini disebut bahwa pasal yang berkaitan dengan UU Minyak dan Gas Bumi dihapus. *