Keluarga Pasien Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Pekanbaru

Kamis, 15 Oktober 2020

Keluarga Pasien Laporkan Diskes Pekanbaru Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19

PEKANBARU - Setelah sehari sebelumnya membuat laporan ke Diskrimum Polda Riau terkait dengan tindak pidana umum, hari ini pihak keluarga dari almarhumah Wirsamsiwarti kembali melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran covid-19 di Kota Pekanbaru ke Diskrimsus Polda Riau, Kamis (15/10).

"Kami membuat laporan ke Diskrimsus Polda Riau ini berdasarkan anjuran dari Diskrimsus pada saat gelar perkara di Diskrimum Polda Riau, dan hari ini kita masukan aduan tertulis perihal dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 di Pekanbaru," ujar ketua tim kuasa hukum keluarga pasien, Suroto.

Ia menjelaskan laporan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga agar permasalahan covid-19 di Pekanbaru menimbulkan titik terang. Terlebih ada kesalahan data yang dikelurkan oleh Dinas Kesehatan Pekanbaru yang mana almarhumah Wirsamsiwarti merupakan pasien negatif covid-19, hal tersebut dibuktikan dari surat hasil Swab yang keluarkan oleh pihak rumah saki.

Namun pada hari Rabu (30/10) namanya justru tercantum di dalam daftar data jenazah pasien covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pekanbaru.

"Harapannya agar supaya cepat diproses dan terang benderan kenapa ada kesalahan data, apakah itu disengaja atau tidak. Mangkanya kita laporkan hari ini supaya ada kejelasan," jelasnya.

Laporan ini sendiri dilakukan sekira pukul 11.00 Wib, pihak keluarga sendiri diwakili oleh Zulkardi serta didampingi oleh tiga orang kuasa hukum pihak keluarga. Kuasa hukum keluarga sendiri sejatinya berjumlah enam orang, dengan diketuai oleh Suroto.

Lanjut Suroto kepada Cakaplah.com, pihak terlapor yang dilaporkan ke Diskrimsus Polda Riau sendiri masih sama seperti sebelumnya saat membuat laporan ke Diskrimum Polda Riau. Yaitu Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan juga Rumah Sakit Ibnu Sina.

"Sekarang kita tidak tau, apakah data di Dinas Kesehatan bersumber dari rumah sakit atau bagaimana. Kita tidak tau sekarang apa yang menyebabkan data itu berubah," tegasnya.

Lebih jauh Suroto selaku ketua tim kuasa hukum keluarga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut sampai selesai, baik itu di Diskrimum maupun di Diskrimsus Polda Riau.

Sementara itu perwakilan dari pihak keluarga, Zulkardi mengatakan orangtua nya masuk ke Rumah Sakit Ibnu Sina pada hari Senin (21/09) sekira pukul 13.40. kemudian melakukan cuci darah pertama pada hari Kamis (24/09). 
 
Setelah itu kemudian ibunya melakukan Rontgen pada hari Sabtu (26/09) dan pada sore harinya dipindahkan ke ruang isolasi, setelah itu kembali lagi menjalani cuci darah yang kedua pada hari Senin (28/09). "Tapi cuci darah yang kedua gagal," katanya.

Dan sekira pukul 23.00 Wib, orang tuanya menghembuskan nafas terakhir di ruang isolasi.

"Hasil Swab keluar hari Senin (29/09) sekira pukul 09.00 Wib dengan hasil negatif, dan hasil Swab yang kedua keluar dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib dengan hasil yang juga negatif. Namun laporan di Dinas Kesehatan Pekanbaru ibu positif Corona, dan dimasukan kedalam daftar pasien covid-19 pada hari Selasa (30/09/2020) dengan nomer urut 450," pungkasnya.*